Bawaslu Kota Banjarbaru Proses Laporan Dugaan Tidak Netralnya Lembaga Pemantau Pemilu LPRI di PSU
KBK.NEWS BANJARBARU – Laporan dugaan tidak netralnya Lembaga Pemantau Reformasi dan Integritas (LPRI) pada PSU Pilkada Banjarbaru yang dilaporkan tokoh masyarakat Said Subari yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru dan kini berproses di Bawaslu Kota Banjarbaru, Selasa (29/4/2025).
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, bahwa laporan dugaan LPRI yang dilaporkan tokoh masyarakat (Said Subari) sedang pihaknya proses dengan meminta klarifikasi Kepada pelapor dan juga terlapor.
“Kita menerima laporan dari salah satu warga (Said Subari – red) dugaan ketidaknetralan salah satu lembaga pemantau pemilu (LPRI – red). Saat ini sudah tahapan klarifikasi dari pihak terkait baik pelapor maupun terlapor atau saksi,” jelasnya, Senin (28/4/2025).
Hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi, beber Nor Ikhsan. Ada sekitar 20 orang yang akan dimintai klarifikasi dan keterangan dan hasilnya akan dibawa ke ahli.
“Kami akan membawanya ke ahli,” tegasnya.
Pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, ungkap Ikhsan, ada dua laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Banjarbaru. Laporan pertama disampaikan Said Subari atas nama tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan tidak netralnya LPRI, Kedua laporan warga Banjarbaru (Rachmadi Engot) terkait soal iklan ucapan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono yang dibuat oleh DPC Partai Demokrat Banjarbaru.
Said Subari selain dikenal sebagai tokoh masyarakat, ia juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru yang tergabung dalam koalisi pengusung Pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono di PSU Pilkada Banjarbaru.