Bawaslu Kota Banjarmasin patahkan laporan dugaan politik uang atau money politics terkait PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (2/5)2021).
Kasus dugaan money politics terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub Kalsel)2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan dihentikan atau dipatahkan Bawaslu Kota Banjarmasin. Laporan dugaan money politics dan dilengkapi dengan alat bukti serta saksi yang disampaikan Muhammad Raziv Barokah dari Tim H2D.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhan ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pemeriksaan laporan dihentikan. Menurutnya untuk syarat formil didalam Undang Undang Pilkada Pasal 134 dijelaskan siapa saja yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran.
” Karena tidak memenuhi syarat formil, maka laporan dugaan money politics yang disampaikan kepada kami dihentikan prosesnya,” pungkas Subhan singkat, Sabtu (2/5/2021).