Site icon Kantor Berita Kalimantan

Beda! Bawaslu Banjar Tidak Temukan Pelanggaran, DKPP Temukan Pelanggaran Etik 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar

Sidang DKPP perkara pelanggaran etik 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar (Foto Humas DKPP RI).

KBK.NEWS, MARTAPURA – Bawaslu Banjar sebelumnya menegaskan tidak ada pelanggaran, tetapi berbanding terbalik dengan temuan DKPP yang menyatakan 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar terbukti melanggar etik, Jumat (1/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan secara sah, bahwa 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terbukti melanggar kode etik. Mereka disebutkan  menerima gratifikasi saat menggelar kirab Pemilu 2024.

Meskipun terbukti secara sah melanggar kode etik, 5 Komisioner KPU Banjar hanya diberikan sanksi peringatan oleh dewan hakim dari DKPP RI.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Muhammad Nor Aripin (Ketua KPU Banjar), teradu 2 M Ridho, teradu 3 Rizky Wijaya Kusuma, teradu 4 Abdul Muthalib, dan teradu 5 Rusmilawati selaku anggota,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Putusan DKPP yang menyatakan 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar terbukti bersalah dan terbukti melanggar etik tersebut berbanding terbalik dengan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Banjar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat kirab Pemilu 2024 lalu.

Ketika perbedaan hasil temuan DKPP dengan Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut ditanyakan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha, ia mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut bukan ranah lembaga Bawaslu untuk membuktikannya.

“Hal itu disampaikan oleh dewan hakim saat sidang etik, beliau menyampaikan, bahwa ini bukan tugasnya Bawaslu, sehingga diluruskan, kemudian arahnya memang benar ini arahnya lebih fokus ke etik,” ujar Hafizh Ridha kepada KBK.News, Kamis (29/2/2024) siang.

Berdasarkan dengan arahan dari DKPP RI yang memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut, beber Hafidz, pihaknya akan lebih mengawasi kinerja KPU Kabupaten Banjar.

“Tentunya akan ada atensi dari kami terkait putusan tersebut, sehingga dalam tindakan, aspek teknis dan segala macamnya, tentu kami akan lebih lagi dalam melakukan pengawasan atas kerja kerja KPU di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Exit mobile version