MARTAPURA, KBK.News – Sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diduga tak terlaksana lantaran anggarannya lebih dulu dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Kasus yang menyeret Kepala Desa Tanah Abang, Muhamad Alimuddin, tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa selama periode anggaran 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp391 juta.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sejumlah kegiatan desa yang telah dianggarkan, tetapi tidak direalisasikan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pengerjaan yang harus dilaksanakan di desa, tetapi tidak terlaksana,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidkor Polres Banjar mulai melakukan penyelidikan pada Februari 2026.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, setelah diberikan waktu sekitar 60 hari, pengembalian tersebut tidak dapat dilakukan.

Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Anggaran Dicairkan, Kegiatan Desa Tak Terlaksana

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap dugaan modus yang dilakukan Muhamad Alimuddin dalam penyalahgunaan anggaran desa.

Sebagai kepala desa, tersangka diduga meminta pencairan anggaran kepada bendahara untuk kegiatan yang telah direncanakan. Namun, setelah uang dicairkan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, sejumlah kegiatan yang semestinya dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan.

“Modus tersangka ini, ketika ada kegiatan yang anggarannya sudah jelas, kemudian atas kuasanya selaku kepala desa, anggaran tersebut diminta terlebih dahulu kepada bendahara. Ketika uangnya sudah ditarik, kegiatannya tidak dapat terlaksana karena anggarannya sudah habis dipergunakan secara pribadi,” jelas Ipda Andika.

Polisi menyebut, dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi dalam rentang empat tahun anggaran, yakni 2021 sampai 2024.

Berdasarkan audit investigasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp391 juta.

Tersangka Akui Pernah Main Judi Online

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa uang yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk aktivitas lain, termasuk perjudian daring atau judi online (judol) dan hiburan malam.

Menurut keterangan Ipda Andika, tersangka mengakui pernah bermain judi online beberapa kali serta mengunjungi tempat hiburan malam. Namun, pengakuan tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan tetap harus diuji sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Jasad Lansia Ditemukan Mengapung di Pintu Air Irigasi Sungai Batang, Berikut Identitasnya

“Pada saat proses pemeriksaan, tersangka sendiri mengakui bahwa pernah main judol, tapi tidak banyak, juga pernah beberapa kali ke tempat hiburan malam. Itu menurut pengakuan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, polisi menyatakan hingga penelusuran aset dilakukan, belum ditemukan aset atau barang berharga yang dibeli menggunakan uang yang diduga disalahgunakan tersebut.

Penyidik menduga dana itu telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari. Namun, tersangka disebut belum dapat menjelaskan secara terperinci penggunaan seluruh anggaran tersebut.

Perangkat Desa Lain Disebut Tak Terlibat

Dalam perkara ini, polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan perangkat desa lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Ipda Andika menjelaskan, perangkat desa lainnya disebut berada dalam posisi sulit untuk bertindak karena kegiatan yang telah dianggarkan diduga tidak terlaksana setelah dana digunakan oleh kepala desa.

Kondisi tersebut, menurut keterangan penyidik, turut menimbulkan keresahan di lingkungan aparatur desa.

Meski demikian, keterangan mengenai tidak adanya keterlibatan pihak lain tersebut mengacu pada hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian hingga saat ini.

Polres Banjar telah melimpahkan tersangka Muhamad Alimuddin beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berlanjutnya penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ipda Andika menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut berkisar empat hingga 20 tahun penjara. Ancaman pidana yang dapat dikenakan nantinya bergantung pada pasal yang terbukti serta putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana desa semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan anggaran yang berujung tidak terlaksananya kegiatan desa menjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan publik. Transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa menjadi penting agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.