KBK.NEWS BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin menggelar “Deklarasi AJI Persiapan Banjarmasin dan juga diisi diskusi tentang perlindungan hukum jurnalis, Sabtu (18/1/2025).
Deklarasi digelar AJI Balikpapan Biro Banjarmasin menjadi AJI Persiapan Banjarmasin ini dihadiri para anggotanya yang tersebar dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).
Disela kegiatan deklarasi diisi dengan diskusi tentang perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik. Kemudian juga berbagai hal tentang kode etik jurnalistik, kebebasan pers, kebebasan informasi dan lainnya.
Persoalan hukum dan antisipasi jerat hukum yang sering dihadapi jurnalis dibeberkan salah satu pemateri, yakni Sri Astuti, dosen dari Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Pemateri lainya yang membahas tentang perlindungan jurnalis juga disampaikan Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana. Ia menguraikan tentang UU No 40/1999/tentang pers, dan kode etik.
Deklarasi AJI Persiapan Banjarmasin digelar di salah satu tempat di Sungai Andai, Banjarmasin. Pada acara ini dihadiri langsung Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, dan Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana.