Kantor Berita Kalimantan

Diduga Bersikap Pasif Atas Maraknya Modus Politik Uang Bawaslu Kalsel Dilaporkan

Denny Indrayana Lapor Ke Bawaslu RI

Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana laporkan Bawaslu Kalsel, karena dinilai bersikap pasif atas maraknya modus dugaan politik uang dan curang jelang PSU Pilgub Kalsel, Senin (12/4/2021).

Kedatangan Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut untuk menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan, seperti maraknya politik uang. Misalnya melalui berbagai modus di daerah yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021 nanti.

Denny Indrayana Bongkar Modus Dugaan Politik Uang dan Curang Jelang PSU Pilgub Kalsel
Denny Indrayana Bongkar Modus Dugaan Politik Uang dan Curang Jelang PSU Pilgub Kalsel

Prof Denny Indrayana diterima oleh Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo beserta jajarannya. Haji Denny pada pertemuan ini mengungkapkan banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, dan emakin membahayakan demokrasi. Misalnya, menggunakan modus pembagian bakul berisi sembako, dan yang diganti dengan modus THR, parsel, dan zakat fitrah atau zakat maal.

Selain itu,ungkap Calon Gubernur Kalsel ini ada juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.

“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan massif sekali,” urainya.

Denny juga menyebutkan, bahwa ada modus berupa penempelan sticker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.

“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan,” tegasnya.

Modus selanjutnya, kata dia lagi, adalah berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.

Pria kelahiran Kotabaru Kalsel ini menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel yang seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum di masyarakat dan tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan. Padahal praktik ini merugikan bagi demokrasi, terutama dirinya yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil.

“Bawaslu selayaknya tidak pasif menunggu laporan, tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan. Kami juga mengingatkan, sanksi politik uang ini selain pidana juga ada sanksi diskualifikasi sehingga praktik-praktik haram ini harus segera dihentikan” tutup mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.

Exit mobile version