KBK.NEWS JAKARTA – DKPP telah agenda sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Selasa (21/1/2025).
Saat ini Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar tengah menghadapi berbagai aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sudah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Beberapa hari yang lalu 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar telah diberikan sanksi peringatan oleh DKPP RI terkait aduan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik pada Pileg 2024.
Kini yang terbaru DKPP RI telah menjadwalkan untuk memeriksa kembali Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terkait aduan Muhammad Rusdi, Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Seluruh Komisioner Bawaslu Banjar tersebut diadukan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik saat menangani pengaduan Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie.
Adanya pemberitahuan jadwal persiangan yang akan memeriksa seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut dibenarkan oleh Pengadu, yakni Muhammad Rusdi.
“Kita sudah menerima undangan dari DKPP RI untuk persidangan dengan Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Jadwalnya, Kamis Tanggal 30 Januari 2025 dan pada Pukul 14.00 WIB di Gedung DKPP RI di Jakarta,” jelas kuasa hukum dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini, Selasa (21/1/2025) sore.
Rusdi juga menuturkan, bahwa sebagai pihak pengadu ia menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Banjar saat menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie di Pilkada 2024.
“Nanti disidang DKPP akan kami bongkar semua dengan banyak bukti dan saksi,” tegas Muhammad Rusdi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar Hafidz Ridha mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat undangan DKPP RI untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan tersebut. Walau begitu, ungkapnya Hafidz, pihaknya tetap siap menghadapi di sidang DKPP RI.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Banjar, hingga saat ini masih belum mendapat undangan dari DKPP. Biasanya paling lambat akan menerima undangan itu H – 3 sebelum sidang digelar,” jelas Hafidz.
Pemanggilan DKPP RI untuk kepentingan sidang pemeriksaan berdasarkan :
: 1. Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
4. Pengaduan Nomor. 408-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor. 21-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Muhammad Rusdi.
Agenda sidang pemeriksaan DKPP, mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.