KBK.News, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, Rabu (11/3/2026) pagi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, dengan salah satu agenda utama pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dalam forum tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sekaligus memberikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan yang diberikan hingga raperda ini mencapai tahap persetujuan.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan,” ujar Saidi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem pelayanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Banjar Soroti Ketidaklayakan Relokasi Rawat Inap Puskesmas Aluh-Aluh

Tak hanya itu, rapat paripurna juga membahas dan mengambil keputusan terkait penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada dua badan usaha milik daerah, yakni Perseroda Air Minum Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta pelayanan kedua perusahaan daerah tersebut.

Agenda penting lainnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kabupaten Banjar.