Site icon Kantor Berita Kalimantan

DPRD Batola Agendakan Pemberhentian Bupati Hj Noormiliyani

Bupati Batola Hj Noormiliyani dan Wakil Bupati Rahmadian Noor saat dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto Istimewa).

MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) jadwalkan  September 2022 gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Batola Hj Noormiliyani.

Jadwal atau agenda pemberhentian terhadap Bupati Batola Hj Noormiliyani bersama Wakil Bupati Rahmadian Noor telah diputuskan dalam rapat Banmus DPRD Batola, yakni Pada Kamis 29 September 2022.

Pemberhentian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Batola ini, karena masa jabatan periode 2017 – 2022 mereka berakhir, yakni pada Kamis 4 November 2022.

 

“Kami sudah mengagendakan rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah pada 29 September 2022 nanti di DPRD Batola, Marabahan,” ucap Saleh, Ketua DPRD Batola, Minggu (18/9/2022).

Menurut Saleh, Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022,” ucap legislator Partai Golkar ini.

Selain itu, beber Saleh, berdasar ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

 

“Dalam ketentuan itu, salah satu tugas dan kewenangan DPRD  adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya,” tutur Saleh.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Batola dari Fraksi PKS Muhammad Agung Purnomo menjelaskan, bahwa agenda rapat paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah sudah ditetapkan Banmus DPRD Batola pada 29 September 2022.

“Kami berharap nantinya penjabat (Pj) Bupati Batola yang akan ditunjuk adalah figur yang paham tata kelola pemerintahan serta punya niat dan semangat untuk membangun daerah,” ungkap Agung.

Hal lain lagi yang perlu diperhatikan adalah figur penjabat bupati itu harus paham, tahu budaya dan psikologis masyarakat Batola.

“Harapan kami, minimal yang bersangkutan itu pernah bekerja atau bertugas di wilayah Kabupaten Batola,” ujar politisi PKS ini.

Sumber : jejakrekam.com 

Exit mobile version