DPRD Kalsel Dorong Skema Sharing Retribusi Wisata Tahura: Peluang Dongkrak PAD Kabupaten Banjar
KBK.NEWS BANJARMASIN – Potensi pendapatan dari sektor pariwisata di kawasan konservasi Kabupaten Banjar menjadi perhatian utama dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan terkait Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel.
Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kalsel tersebut menindaklanjuti berbagai saran serta rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk perbaikan pelaksanaan APBD mendatang, meliputi sektor pendapatan, belanja daerah, mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga alokasi anggaran penanganan stunting.
Di akhir pembahasan, anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Banjar, Ahmad Sarwani, secara khusus menyoroti pentingnya skema pembagian (sharing) pendapatan retribusi pariwisata, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam serta destinasi wisata lain di Kecamatan Karang Intan dan Aranio.
”Kedua wilayah seperti Kecamatan Karang Intan dan Aranio itu berada di wilayah Kabupaten Banjar yang saat ini secara kewenangan dikelola oleh Provinsi Kalsel. Apalagi Pemkab Banjar sudah menyiapkan Perda Kerjasama Daerah Nomor 5 Tahun 2024,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Potensi Skema Sharing terhadap PAD Kabupaten Banjar
Langkah pembagian retribusi ini dinilai strategis dalam memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar. Selama ini, tingginya arus kunjungan wisatawan ke kawasan Karang Intan dan Aranio memberikan beban langsung pada infrastruktur lokal, lingkungan, serta layanan publik daerah. Namun, sebagian besar penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah provinsi sesuai kewenangan pengelolaan kawasan konservasi.
Jika skema sharing pendapatan resmi diterapkan, Kabupaten Banjar berpotensi mendapatkan suntikan dana segar yang signifikan untuk sektor fiskal daerah. Tambahan PAD ini dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan fasilitas pendukung pariwisata, pemeliharaan akses jalan menuju objek wisata, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Tahura. Selain itu, kepastian bagi hasil retribusi akan menciptakan keselarasan pembangunan antara pemerintah provinsi dan daerah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi berbasis ekonomi berkelanjutan.
Guna merealisasikan potensi tersebut, TAPD Provinsi Kalsel mendorong Pemerintah Kabupaten Banjar untuk segera mengambil langkah administratif formal.
”Kalau sudah ada surat dari Pemkab Banjar, maka selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pemprov Kalsel untuk kerjasama dana sharing pariwisata itu,” pungkas Sarwani.
