MARTAPURA, KBK.NEWS – Sikap tegas ditunjukkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, menyusul dua kali ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Politisi Partai Gerindra itu bahkan menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket sebagai bentuk ketegasan lembaga legislatif terhadap pejabat yang dinilai tidak memenuhi undangan rapat resmi DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwan Bora usai memimpin rapat Banggar DPRD Kabupaten Banjar bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Dishub Banjar kembali menjadi pihak yang diundang. Namun, I Gusti Nyoman Yudiana lagi-lagi tidak hadir, meski sebelumnya disebut akan mengikuti rapat.

Irwan mengungkapkan, ketidakhadiran pertama terjadi dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Oktober 2026. Saat itu, rapat hanya dihadiri Sekretaris Dishub dan sejumlah kepala bidang.

“Kami akan bersurat ke Bupati atas ketidakhadiran kepala dinas yang kedua kalinya. Hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, karena sudah dua kali mangkir dari undangan rapat kita,” tegas Irwan Bora.

Ia memastikan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan dilakukan pembinaan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Irwan mengaku secara pribadi akan mengusulkan hak angket sebagai langkah tegas DPRD sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar menghormati agenda dan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Memang kami mengetahui saat ini yang bersangkutan tengah ada permasalahan pribadi. Tapi, jangan sampai permasalahan pribadi dibawa ke dinas, karena akan mengganggu stabilitas urusan birokrasi di Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Menurut Irwan, pihaknya telah menerima informasi dari Sekretaris Dishub Banjar bahwa kepala dinas akan hadir dalam rapat tersebut. Namun, setelah ditunggu, yang bersangkutan tetap tidak datang.

Ancam Pangkas Anggaran Fisik Dishub

Persoalan ini juga berpotensi berdampak pada pembahasan anggaran Dishub Banjar untuk tahun 2027.

Irwan menegaskan, dirinya akan menyerahkan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya agar mempertimbangkan penolakan anggaran kegiatan fisik Dishub Banjar. Meski demikian, anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap akan diberikan.

BACA JUGA :  Perkelahian Berdarah Terjadi Lagi di CBS Martapura, Anggota DPRD Banjar Desak Evaluasi Pengamanan

“Secara pribadi, saya akan menyerahkan kepada unsur pimpinan lainnya agar menolkan anggaran untuk kegiatan fisik. Anggaran terkait pelayanan akan tetap kita berikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran kepala dinas menjadi persoalan tersendiri karena rapat Banggar merupakan bagian penting dalam pembahasan anggaran daerah, termasuk penyampaian asumsi pendapatan dan penjelasan program perangkat daerah.

Irwan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta tata tertib DPRD sebagai dasar yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembahasan anggaran.

Rapat Banggar tersebut menjadi agenda terakhir sebelum pembahasan dipertajam di masing-masing komisi DPRD Kabupaten Banjar.

Setoran PAD BUMD Masih Jadi Sorotan

Selain membahas persoalan ketidakhadiran Kadishub, rapat Banggar juga menyoroti target pendapatan dari BUMD yang menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

Irwan menyebut sejumlah BUMD telah memaparkan rencana kenaikan setoran dividen kepada pemerintah daerah. Namun, masih ada BUMD yang belum dapat memastikan peningkatan kontribusinya terhadap PAD.

Salah satunya Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), yang disebut masih menghadapi kendala regulasi sebagai dasar hukum pemungutan retribusi.

Menurut Irwan, persoalan tersebut perlu dicarikan solusi melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji regulasi yang diperlukan.

“Hal ini akan kita coba selesaikan melalui pansus dan semacamnya agar dapat mengkaji ulang,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Banjar kini dihadapkan pada dua pekerjaan penting, yakni memastikan pembahasan APBD 2027 berjalan sesuai mekanisme serta mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap PAD. Di sisi lain, persoalan ketidakhadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat resmi menjadi perhatian yang berpotensi memengaruhi hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.