Kantor Berita Kalimantan

Dua TPS di Sungai Tabuk Ditutup, Warga Buang Sampah Kemana ?

TPS di Jalan Martapura Lama yang baru saja ditutup.

KBK.News, MARTAPURA – Dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Sungai Tabuk ditutup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) angkat bicara, Rabu (8/5/2024).

Dua TPS di Kecamatan Sungai Tabuk, tepatnya di Jalan Martapura Lama, dan Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Sungai Tabuk Kota terpaksa harus ditutup karena lokasinya yang berada dipinggir jalan.

Sebelumnya, sampah di dua TPS tersebut selalu menumpuk setiap harinya, oleh karena itu DPRKPLH Kabupaten Banjar selalu mengirimkan armada untuk mengangkut sampah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah, Rahman Hadi Priyanto. Ia mengharapkan agar kedepan tidak ada lagi TPS berlokasi di pinggir jalan.

“Jadi, untuk masyarakat yang terbiasa membuang sampah ditempat itu, agar bisa membuang sampah di TPS yang resmi, atau mengikuti layanan angkutan sampah di desa masing-masing,” ujar Rahman Hadi, Rabu (8/5/2024) siang.

“Untuk disungai Tabuk, masyarakat bisa membuang sampah di TPS Belakang Pasar Sungai Tabuk, TPS3R Handil Buluan, TPS Jembatan Layang, dan TPS Sungai Pinang Baru,” lanjutnya lagi.

TPS Liar di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk dipasangkan spanduk imbauan. (Foto : Rizal)

Bagi desa yang masih belum memiliki TPS, lanjut Hadi, maka kami akan selalu siap untuk memfasilitasi pembuatan TPS dengan syarat ada lahan nya terlebih dahulu.

“Kemungkinan kan tidak ada lahan nya, kalau kami dari dinas siap saja untuk memfasilitasi membuat TPS yang kami harap ada kerjasama dari warga untuk menyiapkan lahan, paling tidak ukuran 3 x 4 meter sudah cukup” tuturnya.

Jadi, tambah Hadi, kalau ada masyarakat yang mengeluh akibat dari penutupan TPS tersebut, mereka bisa membangun swadaya masyarakat, seperti di Kelurahan Keraton, Martapura dan di Kelurahan atau desa lainnya.

“Mereka membentuk swadaya masyarakat karena didalamnya itu melayani warga dalam hal mengangkuti sampah. Jadi warga tidak perlu lagi mengantar sampah karena sudah ada pengangkut yang biasanya ada biaya perbulan sesuai dengan kesepakatan,” tutupnya.

Exit mobile version