KBK.NEWS, BANJARMASIN – Seperti diprediksi, Bawaslu Kalsel tidak akan beri sanksi, tetapi hanya surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran pemilu Kadisdikbud Kalsel Muhammadun, Jumat (17/11/2023).
Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun telah diproses Bawaslu Kalsel. Hasilnya seperti yang sudah banyak diprediksi sebagian masyarakat hanya akan dikeluarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel ke Komisi ASN.
Pada jumpa pers Bawaslu Kalsel dalam keterangannya kepada awak media juga menyatakan, bahwa dalam kasus Kadisdikbud Kalsel yang diduga berkampanye dengan menyerukan mencoblos Partai Golkar pada 14 Februari 2024 mendatang tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
“Hasil kesimpulan kami bersama ini memang tidak ada unsur tindak pidananya,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel Radini kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
“Tapi kami melihat ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yaitu netralitas ASN,” tegas Radini.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu dilakukan Kadisdikbud Kalsel Muhammadun yang menyerukan agar memilih Partai Golkar pada 14 Februari 2024 mendatang. Video pernyataan atau seruan Muhammadun sempat beredar dan menjadi viral pada akun youtube infokom SMKN 3 Banjarmasin.
Viral! Kepala Disdikbud Kalsel Diduga Kampanyekan Golkar di Lembaga Pendidikan
Pada kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel ini Bawaslu Kalsel tidak memberikan sanksi terhadap Muhammadun, tetapi hanya rekomendasi ke Komisi ASN untuk proses selanjutnya. Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini juga tidak diarahkan untuk ditangani Sentra Gakkumdu, karena menurut Bawaslu Kalsel tidak ditemukan unsur pidana Pemilu.