Barabai : Masih Terkait Pemilu 2019 Bawaslu HST Usut Dugaan Pidana Pemilu Partai Golkar Laporkan PPK Barabai dan Hantakan, Selasa (21/5/2019).
DPD Partai Golkar Hulu Sungai Tengah (HST) laporkan dugaan pidana pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Barabai dan Hantakan serta prosesnya sedang bergulir di Bawaslu HST.
Menyusul adanya laporan DPD Partai Golkar HST ke Bawaslu HST tentang dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK sebagai terlapor, maka Bawaslu mulai melakukan proses penyelidikan. Ketua Bawaslu HST Ahsani kepada jejakrekam.com memgatakan, pihaknya segera menyerahkan kasus dugaan pidana pemilu ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam hal ini DPD Partai Golkar HST sebagai pelapor dan terlapor adalah PPK Kecamatan Hantakan dan PPK Barabai. Laporannya terkait perubahan hasil perolehan suara di internal partai,” jelasnya (21/5/2019).
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar membenarkan adanya laporan dari DPD Partai Golkar HST tersebut ke Bawaslu HST. Menurutnya itu adalah kewenangan yang memang diatur dalam pelaksanaan pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Saya yang menandatangani laporan ke Bawaslu HST, namun yang mengetahui secara persis persoalannya Sekretaris Partai Golkar HST,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU HST Johransyah saat dikonfirmasi jejakrekam.com menyatakan ia belum mengetahui adanya laporan DPD Partai Golkar HST tersebut.
“Belum tahu lagi saya,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi melalui Whatshapp Messenger.