KBK.News, MARTAPURA – Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar tersandung kasus hukum pidana karena diduga memalsukan ijazah tingkat SLTA, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan 3 orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu tersebut, diantaranya adalah Oknum Kepala Desa (Pembakal).
Tiga tersangka tersebut yakni si Pembakal (IH), orang yang membantu Pembakal (WA) dan pembuat ijazah (IF), 3 orang tersebut sudah diamankan oleh Resmob Polres Banjar.
“Untuk kronologisnya, pembakal ini yang seharusnya mendaftarkan administrasi pemilihan pada saat pencalonan sebagai pembakal, beliau ini menggunakan serangkaian tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan,” ujar Ipda Rizky saat dijumpai di ruang kerja nya, Kamis (21/11/2024) siang.
“Tindakan yang dilakukan beliau yakni dengan cara menggunakan calo atau makelar untuk membuatkan ijazah tingkat SLTA atau madrasah dengan cara memalsukannya,” lanjutnya lagi.
Kanit Pidum juga membeberkan bahwa Oknum Kades tersebut telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah bersekolah di tingkat SLTA.
“Jadi dia membayarkan lah 7,5 juta Rupiah untuk membuat ijazah kepada makelar, dan dibuatkan lah ijazah palsu tersebut. Dengan ciri-ciri yang berbeda, kami sudah menanding dengan ijazah asli dan yang palsu dan memang ada perbedaan yang signifikan terkait di tok penempelan stempel dan tanda tangan,” jelasnya.
Palsu nya ijazah tersebut, tutur Rizky, semakin dikuatkan dengan pernyataan langsung dari sekolah yang menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.
“Dan rekan-rekan seangkatan an pun tidak mengetahui bahwa pembakal ini pernah bersekolah disana,” bebernya.
Oknum Pembakal tersebut, tambah Rizky, saat diperiksa sebagai saksi mengakui bahwa melakukan hal tersebut karena mendapat dorongan dari masyarakat untuk maju sebagai Calon Pembakal.
“Jadi ada yang mendorong beliau untuk maju, itulah modus operandi nya,” bebernya lagi.
Rizky juga membeberkan bahwa tersangka Oknum Pembakal ini tidak kooperatif saat pemanggilan karena sering mangkir.
“Karena itulah kita memberikan arahan kepada Resmob agar penjemputan beliau ini jangan dilakukan di desa karena untuk menjaga nama baik beliau, dan menjaga kondusifitas di desa. Jadi kami menjemput beliau saat di Banjarbaru,” paparnya.
“Dan dari hasil penyelidikan kami terungkaplah lagi dua orang tersangka, yakni selaku pembuat ijazah palsu yang sekarang kita amankan juga,” tutupnya.
Atas kejadian ini, tersangka disangkakan KUHP Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 69 ayat 1 dan ayat 1 dan 2 uu no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dengan ancaman 6 Tahun Penjara.