KBK.News, BANJARMASIN – Upaya Ahmad Baihaqi, salah satu terdakwa dugaan korupsi sewa komputer, software, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, MH menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Baihaqi tidak beralasan hukum dan menolaknya untuk seluruhnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (8/9/2026), majelis hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Hakim menilai dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani Penuntut Umum. Uraian mengenai dugaan tindak pidana juga dinilai telah disusun secara jelas dan lengkap, termasuk waktu, tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa, hingga akibat yang ditimbulkan.

Menurut majelis, persoalan apakah Baihaqi benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah dirinya mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut bukan persoalan formil dakwaan, melainkan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.

“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga menilai keberatan Baihaqi terhadap hasil audit tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Persoalan audit termasuk penghitungan kerugian keuangan negara dinilai berkaitan dengan substansi pembuktian yang akan diuji melalui alat bukti dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Sebelumnya, Baihaqi menjadi satu-satunya dari empat terdakwa dalam perkara tersebut yang mengajukan eksepsi.

Tiga terdakwa lainnya yakni Nuryadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; Ibnul Qayyim, mantan Kabid Pembinaan SD; serta Tyas Adinugroho dari pihak swasta memilih langsung mengikuti pemeriksaan perkara.

Melalui penasihat hukumnya Kurniawan, SH, Baihaqi mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam rangkaian kegiatan sejak 2021 hingga 2024. Kliennya baru bertugas di Disdik Banjarmasin pada pertengahan 2023 sebagai Sekretaris Dinas, kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas pada Juli 2024.

Kurniawan menegaskan Baihaqi tidak terlibat dalam kegiatan sewa komputer, software, dan jaringan yang menjadi objek perkara.

Bahkan Baihaqi sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan sebelum dilakukan review dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelumnya, karena mengetahui kegiatan tersebut tidak berjalan maksimal saat masih menjabat kepala sekolah.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI), komputer, software, dan jaringan untuk SD Negeri di Banjarmasin. Jaksa mendakwa adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Keempat terdakwa didakwa primer Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.