Barabai – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyampaikan Hasil Kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (27/02/2018).
Laporan hasil kepatuhan diserahkan oleh Asisten Muda Ombudsman RI Sopian Hadi kepada Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Ehwan Rijani di Auditorium Kantor Bupati HST, disaksikan langsung sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai dalam penilaian kepatuhan tahun 2017.
Di Kabupaten HST ada 7 (tujuh) SOPD yang dilakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang meraih poin tertinggi dengan nilai rata-rata 75,27 dari 33 (tiga puluh tiga) produk layanan administrasi yang dinilai dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (Kuning), bersama dengan dua SOPD lainya Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengedalian Penduduk dan KB.
Sementara empat SOPD, Dinas Lingkungan dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Pasar, Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak berada pada tingkat kepatuhan rendah atau merah.
Sopian Hadi Asisten Muda Ombudsman RI dalam penyampaian hasil kepatuhan mengatakan, laporan hasil kepatuhan tersebut merupakan penilaian dari bulan Mei sampai dengan Juli 2017 dengan nilai keseluruhan untuk pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah 56,71.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 59 produk layanan administratif diperoleh nilai 56,71 dan Kabupaten HST berada pada zona kepatuhan kuning (sedang), dan kami berharap pada penilaian kepatuhan tahun 2018 ini Pemerintah Daerah Kabupaten HSU bisa berada pada zona kepatuhan hijau (tinggi),” jelasnya.
Asisten Muda Ombudsman RI M. Firhansyah juga menyampaikan hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan hal ini dapat berdampak pada buruknya pelayanan yang diberikan.
“Pada dasarnya yang dinilai baru pada tingkat kepatuhan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, belum pada kualitas dari pelayanan yang diberikan,” katanya.
Sementara, menindak lanjuti hasil penilaian yang baru saja diperoleh Pemerintah Kabupaten HST, Asisten III Ehwan Rijali meminta kepada seluruh SOPD agar bisa melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian, dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“kedepan kita berharap bisa lebih baik sehingga bisa mendapat zona kepatuhan tinggi (hijau), dan meminta kepada seluruh SOPD agar meningkatkan kepatuhan terhadap standar layanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, mengingat tahun ini, Kabupaten HST kembali disurvey oleh Ombudsman RI,” tandasnya.
Rilis Ombudsman RI Kalsel