FORKOT Ajukan 12 Alat Bukti dalam Gugatan terhadap PLN, Uji Akuntabilitas Pemadaman Listrik
KBK.News, Banjarmasin – Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) terus mengawal gugatan terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait pemadaman listrik bergilir yang berlangsung berkepanjangan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2026).
Dalam proses pembuktian, pihak Penggugat telah mengajukan sedikitnya 12 alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Bukti tersebut meliputi dokumen upaya administratif, dasar hukum pelayanan dan kompensasi pelanggan, rangkaian fakta pemadaman, dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, hingga pendapat ahli mengenai aspek teknis dan hukum.
Kuasa Hukum FORKOT, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan alat bukti yang diajukan menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata dibangun berdasarkan keluhan masyarakat, tetapi berdasarkan rangkaian fakta dan dokumen yang dapat diuji dalam persidangan.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan listrik mati. Yang kami uji adalah tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ketika pemadaman terjadi secara berulang dan berlangsung dalam waktu yang panjang,” ujar Pazri.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang memenuhi standar, termasuk kejelasan mengenai hak pelanggan ketika pelayanan mengalami gangguan.
Pazri menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Penggugat telah menempuh mekanisme administratif. Keberatan administratif atas pemadaman listrik berkepanjangan dan tuntutan ganti rugi hak konsumen disampaikan pada 6 Juli 2026.
Selanjutnya, Penggugat mengajukan banding administratif pada 17 Juli 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari pembuktian untuk menunjukkan bahwa Penggugat telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Selain itu, Penggugat mengajukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar hukum untuk menguji persoalan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kompensasi pelanggan.
“Ketika standar pelayanan tidak tercapai dan masyarakat mengalami gangguan pelayanan secara berulang, bagaimana tanggung jawab dan pemenuhan hak pelanggan dilaksanakan? Itu yang harus dijawab secara hukum,” kata Pazri.
Pemadaman Tercatat Sejak Juni hingga Oktober
Dalam pembuktian, Penggugat juga menyerahkan bundel informasi pemadaman yang mencatat adanya pemadaman listrik bergilir sejak 23 Juni 2026 hingga 7 Oktober 2026.
Durasi pemadaman yang tercatat bervariasi, mulai sekitar tiga hingga delapan jam.
Bukti pemberitaan media mengenai pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah turut diajukan.
Bukti tersebut digunakan Penggugat untuk menunjukkan bahwa persoalan pemadaman tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
Penggugat juga mengajukan tangkapan layar permohonan maaf serta komitmen PLN kepada masyarakat.
Menurut Pazri, permohonan maaf tersebut tetap perlu diuji dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
“Permohonan maaf tentu kami hargai. Tetapi dalam perspektif hukum, yang lebih penting adalah apakah setelah permohonan maaf itu pelayanan benar-benar pulih dan apakah hak masyarakat yang terdampak telah dipenuhi,” ujarnya.
Dampak Pemadaman Jadi Bagian Pembuktian
Kuasa Hukum FORKOT lainnya, Rumsiah, S.H., mengatakan pembuktian tidak hanya berfokus pada data mengenai berapa lama listrik padam, tetapi juga konsekuensi yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Yang kami bawa ke persidangan bukan sekadar angka berapa jam listrik padam. Kami ingin menunjukkan akibat yang ditimbulkan,” kata Rumsiah.
Menurutnya, pemadaman listrik secara berulang dan dalam waktu lama dapat berdampak terhadap pelayanan publik, aktivitas ekonomi, kegiatan masyarakat, serta fungsi bangunan dan fasilitas tertentu.
Penggugat juga menghadirkan pendapat ahli tertulis dari Dr. Eng. Ar. Akbar Rahman, S.T., M.T., yang berkaitan dengan dampak pemadaman listrik bergilir terhadap fungsi bangunan, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di Kota Banjarmasin.
Selain itu, Penggugat mengajukan pendapat ahli hukum atau legal opinion dari Dr. Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H., mengenai aspek hukum dari tindakan yang menjadi objek sengketa.
“Ahli memberikan perspektif keilmuan yang kemudian kami jadikan bagian dari konstruksi pembuktian. Namun tentu seluruh alat bukti dan pendapat ahli tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya,” jelas Rumsiah.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah membuktikan kedudukan hukum FORKOT melalui Akta Pendirian Perkumpulan Forum Kota Banjarmasin serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Legal standing juga kami buktikan. Jadi seluruh konstruksi perkara kami susun secara sistematis, baik dari sisi kedudukan hukum, prosedur administratif, fakta kejadian, dasar hukum maupun dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.
FORKOT: Bukan Mencari Konflik dengan PLN
Ketua Forum Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, menegaskan gugatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan publik.
“FORKOT tidak sedang mencari konflik dengan PLN. Kami justru ingin memastikan persoalan pelayanan listrik ini mendapatkan penyelesaian yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Nisfuady.
Menurutnya, pemadaman listrik memiliki dampak luas karena hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik.
“Kalau listrik padam, dampaknya bukan hanya rumah menjadi gelap. Pelayanan publik terganggu, usaha masyarakat terganggu, kegiatan pendidikan terganggu, fasilitas pelayanan tertentu ikut terdampak,” katanya.
Nisfuady mengatakan FORKOT memilih jalur hukum agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara pelayanan dan hak masyarakat yang terdampak.
Ia juga menegaskan bahwa FORKOT menghormati PLN sebagai badan usaha yang memiliki peran strategis dalam penyediaan tenaga listrik. Namun, menurutnya, posisi tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan PLN menjalankan tugasnya. Yang kami minta adalah pelayanan yang baik, transparansi ketika terjadi gangguan, pemulihan yang nyata, dan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Serahkan Penilaian kepada Majelis Hakim
Pazri kembali menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan PLN secara serampangan, melainkan menguji tindakan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang menguji. Apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum, apakah standar pelayanan telah dipenuhi, dan apakah hak masyarakat yang terdampak telah diberikan. Semua itu harus diuji secara objektif di hadapan pengadilan,” tegas Pazri.
Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan fundamental masyarakat. Gangguan yang berlangsung berulang dan berkepanjangan dapat memberikan konsekuensi terhadap rumah tangga, fasilitas pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, kesehatan maupun aktivitas ekonomi.
“Perkara ini bukan hanya kepentingan FORKOT. Ada kepentingan publik yang lebih luas, yaitu bagaimana pelayanan publik dilaksanakan secara akuntabel dan bagaimana hak masyarakat dilindungi ketika terjadi gangguan pelayanan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti, dalil para pihak dan pendapat ahli kepada Majelis Hakim PTUN Banjarmasin.
Bagi Penggugat, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka apakah tindakan yang disengketakan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sidang Berikutnya 15 Oktober
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA.
Persidangan tersebut diagendakan untuk mendengarkan tambahan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat, serta keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli dari pihak Penggugat.
FORKOT bersama tim kuasa hukum menyatakan siap melanjutkan proses pembuktian dan menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim untuk menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Masruni)






