Jakarta – Menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu 2019, KPU siapkan lebih dari 30 orang Kuasa Hukum. Sedangkan Partai Bulan Bintang langsung diwakili Yusril Ihza Mahendra (01/03/2018).
Partai Bulan Bintang (PBB) tidak ditetapkan oleh KPU RI sebagai Peserta Pemilu 2018, karena 1 Kabupaten/ Kota dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS ), yaitu di Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Padahal saat rapat pleno di KPU Papua Barat partai ini dinyatakan MS (memenuhi syarat). Namun, anehnya dalam berita acara dituliskan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sehingga KPU RI akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang TMS.
Menurut Tim Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Edy Ariansyah mengatakan, ada 8 partai politik yang mengajukan sengketa pemilu 2019. Dari 8 parpol tersebut Sidang Sengeketa Adjudikasi dengan Pemohon dari Partai Bulan Bintang yang cukup seru,sebab ada lebih 30 Kuasa Hukum yang disiapkanTermohon dari KPU RI . Sedangkan dari Termohon langsung diwakili Yusril Ihza Mahendra.
” Ada 8 parpol yang bersengketa di Bawasu RI , terkait penetapan parpol peserta pemilu 2019 termasuk PBB,” tandasnya (02/03/2018).
Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu 2019 ini berlangsung kemarin di Kantor Bawaslu RI di Jakarta dan berlangsung seru, serta mendapat liputan yang luas dari berbagai media nasional dan internasional.
Penulis : Syach