MARTAPURA – Menjelang berakhirnya masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar pada 9 juli 2023, dari 622 Bacaleg, hanya 50 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Muthalib. Dirinya membeberkan baru ada 1 parpol yang mengajukan perbaikan Bacaleg di KPU Banjar.
“ Dari awal dibuka, sampai hari ini, baru ada 1 partai, yakni Partai Gelora yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen, dan masih kita tunggu sisa partai yang melakukan pengajuan sampai besok 9 Juli 2023 sampai jam 23.59 Wita,” ujar Abdul Muthalib yang biasa disapa Aziez, Sabtu (8/7/2023) sore.
Aziez menyebutkan, masih ada 572 orang Bacaleg DPRD Kabupaten Banjar masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang harus melakukan perbaikan dokumen yang belum lengkap melalui partai masing masing
” Kami sebelumnya sudah menghimbau kepada seluruh partai di Kabupaten Banjar untuk melakukan pengajuan perbaikan lebih awal sebelum berakhirnya masa perbaikan, Kalau lebih awal, kita bisa memverifikasi atau memeriksa dan memastikan berkas para calon yang diajukan perbaikan itu MS,” jelas Aziez.
Terkait dengan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar yang belum memenuhi syarat hingga tidak melakukan perbaikan sampai habis waktunya, terhadap dokumennya, lanjut Aziez, maka akan menunggu arahan dari KPU RI.
” Kalau waktunya sudah habis dan ada Bacaleg yang masih belum memenuhi persyaratan, maka kita akan menunggu arahan dari KPU Pusat terlebih dahulu,” pungkasnya.