KBK.NEWS, MARABAHAN – LSM KAKI Kalsel mempertanyakan kelanjutan penanganan 2 tersangka kasus menghalangi penyelidikan oleh Kejari Batola, karena sudah hampir setahun belum jelas kelanjutannya, Senin (24/6/2024).
” Iya hampir setahun sudah 2 orang, yakni P dan D ditetapkan tersangka oleh Kejari Batola, karena dugaan menghalang-halangi penyelidikan dalam kasus tukar guling lahan di Kecamatan Wanaraya. Tidak ada perkembangan pada kasus ini, karena itu memunculkan sejumlah dugaan negatif di masyarakat,” jelas Direktur LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini, Minggu (23/6/2024).
Kejari Batola, beber Akhmad Husaini, tentunya punya bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apalagi upaya penegakan yang dilakukan Kejari Batola didukung penuh LSM dan masyarakat Batola.
“LSM KAKI Kalsel menilai ada kejanggalan pada penanganan kasus obstruction of justice pasca penetapan tersangka. Karena itu LSM KAKI Kalsel segera melaporkannya ke Kejaksaan Agung,” tegas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.
“Kita tidak ingin kasus penetapan tersangka, namun tanpa ada proses hukum selanjutnya terjadi. Kalau dibiarkan saja ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyidik Kejari Batola,” tandas H Usai yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi yang disegani, hingga ke tingkat nasional ini.
Hampir setahun yang lalu, Kasi Intel Kejari Barito Kuala (Batola) Hamidun menyampaikan, bahwa P dan D ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyelidikan.
” Penyidik Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang – halangi penyelidikan kasus tukar guling lahan sawit. Kedua tersangka masing – masing beinisial P dan D. Untuk proses selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucap Hamidun, Kamis (6/7/2023) lalu.
Sebelumnya Kejari Batola telah memproses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Dalam kasus tersebut 2 orang terdakwa sudah di vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hanya saja kasus untuk yang menghalang – halangi penyelidikan (obstruction of justice) tertahan di penetapan tersangka.
Tertahan hanya di penetapan tersangka tanpa ada penahanan atau masuk ke pengadilan memunculkan dugaan negatif di masyarakat, bahwa kedua tersangka punya beking kuat sehingga mampu melakukan intervensi.