ICW & Trend Asia Bongkar Pengadaan Alat Sadap Polri Senilai Rp35,9 Triliun: Aktivis & Jurnalis Paling Rentan
JAKARTA, KBK.NEWS — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Trend Asia mendesak reformasi total tata kelola pengawasan kewenangan penegak hukum menyusul temuan masif pengadaan teknologi surveillance (pengawasan) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang 2013–2026.
Berdasarkan penelusuran gabungan, tercatat sedikitnya 376 paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun yang bersumber dari uang publik. Pengadaan tersebut mencakup pembelian perangkat keras, pengembangan sistem, hingga pemeliharaan teknologi pengawasan berstandar tinggi.
Sejumlah perangkat yang dibeli Polri diduga kuat memiliki kapabilitas penyadapan tingkat lanjut, di antaranya:
- Penyadapan Komunikasi: Active Interception and Monitoring, Cellular Interceptor, dan Radio Monitoring Intercept.
- Teknologi Nir-Interaksi: Zero Click Intrusion System, yang memungkinkan penyusup menyusup ke perangkat elektronik korban tanpa memerlukan interaksi apa pun dari pengguna.
- Pelacakan & Forensik: IMSI Catcher, Direction Finder, Covert Audio Video Surveillance Equipment, hingga perangkat ekstraksi data digital seperti Cellebrite UFED.
Sementara itu, penelusuran Trend Asia terhadap data perdagangan global turut menemukan setidaknya sembilan paket pembelian sistem penyadapan dan pusat pemantauan (Lawful Interception Management System / LIMS) senilai USD 219,6 juta (sekitar Rp3,4 triliun) yang dibeli oleh aparat penegak hukum dan institusi intelijen periode 2020–2025. Sistem LIMS inilah yang diduga kuat digunakan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Darurat Tata Kelola dan Lemahnya Pengawasan Eksternal
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang ini memperlihatkan rapuhnya mekanisme checks and balances di tubuh internal Polri. Selama ini, izin dan pengawasan penyadapan masih bertumpu sepenuhnya pada kontrol internal. Dalih keamanan nasional dan kerahasiaan operasi kerap dipakai untuk membatasi pengawasan independen dari luar institusi.
ICW menilai, ketika sasaran penyadapan menyasar pejabat tinggi negara, pelanggaran ini baru mendapatkan perhatian serius. Namun, muncul kekhawatiran besar di tengah masyarakat: apakah penyalahgunaan wewenang yang sama diusut secara serius apabila korbannya adalah aktivis, masyarakat sipil, dan jurnalis?
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat ada 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis sepanjang 2025—angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena institusi yang seharusnya melindungi dan mengusut kejahatan siber justru memegang kendali atas teknologi pengintai yang rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.
Kekosongan Aturan Selama 16 Tahun
Praktik penyadapan di Indonesia berjalan dalam bayang-bayang kekosongan hukum yang akut. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, tata cara penyadapan diwajibkan untuk diatur melalui undang-undang tersendiri. Namun, hingga kini payung hukum tersebut tak kunjung terwujud.
Selama hampir 16 tahun, lembaga penegak hukum menjalankan penyadapan berdasarkan regulasi internal masing-masing. Di kepolisian, instrumen utama yang digunakan hanyalah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Meskipun Perkap tersebut mewajibkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum operasi dijalankan, temuan Bareskrim menunjukkan bahwa sejumlah nomor penting dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar perkara yang sah. Oleh karena itu, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta serangan terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945.
Rekomendasi Sikap
Menyikapi krisis transparansi ini, ICW dan Trend Asia mendesak langkah konkret sebagai berikut:
- Pengusutan Tuntas Secara Independen: Keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan penyadapan ilegal dan serangan digital terhadap masyarakat sipil harus diinvestigasi secara transparan dan independen.
- Audit Menyeluruh Penggunaan Teknologi: Polri wajib membuka data dan riwayat penggunaan seluruh perangkat surveillance (termasuk zero-click dan sistem LIMS) secara berkala kepada publik.
- Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penyadapan: DPR dan pemerintah harus segera merumuskan UU Penyadapan yang mengadopsi standar transparansi ketat—termasuk kewajiban pelaporan berkala melalui Mahkamah Agung, pembatasan akses data, serta mekanisme pemberitahuan kepada subjek yang disadap (notice requirement).
Sambil menunggu kehadiran regulasi yang memadai, keterbukaan informasi terkait statistik penyadapan harus dapat diakses publik melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) demi mencegah keberlanjutan abuse of power.
Sumber : Indonesia Corruption Watch (ICW)
