Kantor Berita Kalimantan

Inilah Keterangan Saksi Fakta dan Ahli di PTUN Banjarmasin Atas Gugatan Terhadap Gubernur Kalsel

KBK – Banjarmasin : Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan tergugat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terus bergulir . Penggugat PT.Sebuku Sejaka Coal, PT. Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Tanjung Coal terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP- OP) ketiga perusahaan tersebut.

Sidang di PTUN Banjarmasin hari mendengarkan keterangan tiga saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat. Ketiga saksi fakta yang dihadirkkan, yakni Siswansyah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, M. Ervan, dari LSM yang menolak tambang dan ia juga Ketua Panwaslu Kotabaru, dan saksi fakta dari Dinas ESDM Kalsel Hendarto.

Tidak ada hal yang baru terungkap dipersidangan PTUN Banjarmasin, ketika pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi fakta tersebut. Sebab, semua saksi fakta yang disiapkan untuk mendukung pencabutan izin usaha pertambangan dan telah mendapat masukan dari tim kuasa hukum Gubernur Kalsel. Sebaliknya, dari tim kuasa hukum Sebuku Group atau dari Penggugat, justru melontarkan sejumlah pertanyaan guna mencari hal baru yang akan menguatkan dan memenangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Kuasa hukum PT. Sebuku Group dari Tim Ihza & Ihza Law Firm Yusuf Pramono mengatakan, harusnya yang menjadi dasar dari pencabutan izin IUP yang menyatakan penolakan masyarakat adanya tambang, diperjelas.

“Yang seharusnya digali adalah adanya penolakan masyarakat itu, kenapa ? Dan itulah yang menjadi keberatan kita,” jelasnya

(17/05/2018).

Menurut Yusuf, pihaknya juga menggali, apakah selama ini bupati yang punya kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan pernah mencabut izin -izin dengan pertimbangan adanya penolakan masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun, setelah digali,ternyata tidak ada perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya dengan dasar penolakan masyarakat, hanya klien-nya saja yang dikenakan dengan alasan tersebut.

“Alasan karena penolakan masyarakat sangat riskan, sebuah perusahaan yang sedang melakukan kegiatan,tiba-tiba ada lawan atau saingan usaha dan didemo, kemudian hearing, dan dengan gampangnya izin dicabut pemerintah daerah, ini namanya tidak ada kepastian hukum,” tegasnya

.

Sementara itu secara terpisah saksi fakta yang diajukan pihak tergugat Asisten 1 Pemerintahan Provinsi Kalsel Siswansyah mengatakan, izin pencabutan IUP-OP yang dikeluarkan gubernur itu banyak dasarnya pertimbangan, diantaranya hasil kajian lingkungan yang dilakukan akademisi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), dan juga aspirasi masyarakat.

“Ini murni aspirasi masyarakat dan hasil kajian lingkungan, tidak ada tiba-tiba gubernur mencabut izin usaha pertambangan,”jelasnya

.

Siswansyah juga memaparkan tentang langkah -langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum akhirnya menyampaikan hasil ke gubernur untuk mengambil keputusan terkait pencabutan IUP -OP tiga perusahaan yang tergabung dalam PT.Sebuku Group.

Kemudian saksi fakta lainnya M. Ervan aktivis lingkungan asal Kotabaru mengatakan, bahwa ia bersama sejumlah aktivis lainnya di Kotabaru telah lama menyampaikan aksi penolakan adanya tambang batu bara di wilayah mereka. Hal ini jelasnya untuk menghindari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Reklamasi terhadap lingkungan sering tidak dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara, dan ini merusak lingkungan,” ungkapnya dihadapan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

Editor :
Penulis :

Exit mobile version