Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ironis, Polda Kalsel Temukan Tempat Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Polda Kalsel Temukan Tempat Pembuangan Limbah Medis Ilegal. (Foto : Teny)

KBK.News, MARTAPURA – Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan lahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah medis di Jalan Tatah Cina, Kompleks Perumahan Modern 2, Kertak Anyar, Kabupaten Banjar, pada Senin (18/11/24).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menyampaikan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga.

“Pada hari Minggu kemarin, anggota Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan terkait adanya laporan pembuangan limbah B3 atau limbah medis yang terjadi di sebuah lahan kosong yang ada di Kertak Anyar,” ujar Winarto.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Winarto, kemudian ditemukanlah barang bukti di lokasi.

“Limbah medis yang ada di lahan tersebut ditemukan ada yang di bakar, dan ada yang siap ditimbun dj tanah, kemudian disamping lahan tersebut petugas juga menemukan tumpukan limbah B3 medis didalam kotak atau dus di samping rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah medis tersebut,” tuturnya.

Kemudian lanjutnya, rumah kosong yang dijadikan gudang limbah medis itu dijaga oleh seorang pria berinisial FZ.

“Menurut keterangan dari FZ, limbah medis itu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dibawa menggunakan satu unit mobil box isuzu traga warna putih,” Terangnya.

Setelah diangkut dan sampai dilahan kosong, terang Kapolda, limbah medis ini kemudian dibongkar sebagian ada yang dibakar dan sebagai ditimbun didalam tanah.

“Dilahan tersebut ditemukan limbah B3 medis sebanyak 160 kotak atau dus yang terbungkus plastik, kemudian didalam rumah kosong ditemukan juga sebanyak 162 kotak atau dus,” Tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Kalsel menuturkan, para pelaku, saksi, serta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

Diinformasikan, pada saksi yang diamankan yakni :

1. JD (46) laki-laki, yang menjadi supir mobil box yang mengangkut limbah B3 medis dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

2. FZ (47) laki-laki, yang menjadi buruh timbun limbah B3 medis dilahan kosong yang ada di Kertak Anyar, Kabupaten Banjar.

3. YS laki-laki pemilik lahan kosong yang dijadikan tempat penimbunan limbah B3 medis dari, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kemudian terlapor yang diamankan yakni RZ (39) seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT. HGB yang ada di Kota Banjarmasin.

Exit mobile version