Kantor Berita Kalimantan

Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Resmi Digugat

KBK.NEWS – Tim Advokasi Tolak Tambang, yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA),Selasa (1/10/2024).

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Untuj itu Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Sebanyak 18 (delapan belas) Pemohon yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan dan 12 (dua belas) perorangan akan mengajukan permohonan judicial review ke MA.

Tim Advokasi Tambang Gugat Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan.

Inilah daftar nama Para Pemohon dan Kuasa Hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara a quo selengkapnya :

*Para Pemohon*, yang juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil, yaitu:
1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
5. Trend Asia.
6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
7. Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
8. Buyung Marajo – Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
10. Inayah Wahid – Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
12. Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
13. Masduki – Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
15. Sanaullaili – Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
16. Siti Maemunah – Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
17. Trigus Dodik Susilo – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
18. Wahyu Agung Perdana – Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Exit mobile version