KPU Kalsel Jadwalkan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel Hari Rabu Tanggal 9 Juni 2021, Kamis (25/3/2021).
Dalam rapat pleno yang berlangsung cukup lama, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Waktu yang ditetapkan, yakni Hari Rabu Tanggal 9 Juni 2021.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada para wartawan mengatakan, pihaknya melaksanakan PSU sesuai dengan perintah MK dalam amar putusannya. Dalam amar tersebut disampaikan, bahwa KPU Kalsel punya batas waktu pelaksanaan selama 60 hari kerja sejak diputuskan MK.
Menurut Sarmuji, dalam rapat pleno KPU Kalsel pihaknya sepakat sementara menetapkan, Rabu 9 Juni 2021 pelaksanaan PSU.
“Hasil pleno ini, nanti kita konsultasikan ke KPU RI, yaitu kita estimasi tanggal 9 Juni 2021 atau setelah lebaran Idul Fitri,” jelasnya, Kamis (25/3 /2021).
Sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D). MK dalam putusannya memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, dan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
PSU di Kabupaten Banjar akan digelar di 5 kecamatan tersebut, yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Mataraman, Astambul, Martapura, dan Kecamatan Aluh Aluh. Total jumlah TPS di Kabupaten Banjar sebanyak 502 TPS.