KBK.News, BANJARMASIN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Afif SH menuntut mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Balangan Umar Bawi SE dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.

Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, Umar Bawi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Sementara Rusdin SH dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mantan legislator Balangan tersebut juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa turut menuntut Rusdin membayar uang pengganti sebesar Rp662 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Permohonan tersebut dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan Tahun Anggaran 2021.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, di antaranya menggunakan lahan milik pribadi serta proses pengadaan yang tidak mengikuti prosedur.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp694.225.908.