Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jual Jasa Kencan Perempuan Muda, Mami Dewi Warga Tanjung Rema Martapura Diciduk Macan Kalsel

KBK.NEWS, BANJARMASIN – SDA (30) alias Mami Dewi warga Tanjung Rema Martapura diciduk Resmob Macan Kalsel atas dugaan TPPO, karena menjual jasa  kencan perempuan muda, Kamis (7/9/2023).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz kepada awak media diciduk-nya Mami Dewi pada pekan lalu, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya penangkapan terhadap Mami Dewi ini adalah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .

” Betul, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya singkat, melalui pesan WA, Senin (4/9/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika ada informasi dari masyarakat, bahwa Mami Dewi kerap menawarkan perempuan muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online. Sekali kencan para pelanggan dengan perempuan muda yang tersedia tarifnya dibanderol bervariasi dari harga Rp 600 ribu sampai Rp 1,3 juta.

Berangkat dari informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan. Wanita yang dipesan akhirnya datang ke salah satu hotel yang ada di Banjarmasin. Dari situ petugas mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian bergerak ke rumah Mami Dewi di kawasan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kemudian berdasarkan pengakuan Mami Dewi, usahanya sebagai mucikari ini telah dijalan sekitar 3 tahun. Dalam menjalankan usaha jasa sebagai mucikari ini ia memperkerjakan sekitar 12 wanita muda. Sementara, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh Mami Dewi.

Akibat perbuatannya, Mami Dewi harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

sumber jejakrekam.com

Exit mobile version