Kalsel Terancam Krisis Ekologi, MUI dan Walhi Desak Peran Tokoh Agama
BANJARMASIN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan melalui Bidang Kerukunan Umat Beragama menggelar dialog lingkungan bertajuk “Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua” di Restoran Lima Rasa, Banjarmasin, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi bencana serta dorongan nyata bagi para tokoh agama untuk aktif menahan laju kerusakan ekologi di Kalimantan Selatan.
Dialog yang dipandu oleh Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kalsel, Bayani Dahlan, ini menghadirkan empat narasumber lintas sektor: Direktur Walhi Kalsel Raden Rafiq Sepdian, Tokoh Adat Dayak Pitap Anang Suriani, Anggota DPRD Kalsel M. Syaripuddin, dan Akademisi UIN Antasari Prof. Mujiburrahman.
Dalam paparan perdananya, Direktur Walhi Kalsel Raden Rafiq Sepdian mengungkap data mengkhawatirkan terkait beban industri ekstraktif di Banua. Sebanyak 51 persen wilayah Kalsel saat ini telah terbeban oleh izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, jika tidak segera dibatasi, kondisi ini berpotensi memicu krisis pangan, air, dan energi. Kerusakan lingkungan yang masif pun berdampak pada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Sementara itu, Tokoh Adat Dayak Pitap, Anang Suriani, meluruskan tuduhan keliru yang sering dialamatkan kepada masyarakat adat terkait kebakaran hutan. Ia menegaskan bahwa kearifan lokal masyarakat adat melarang keras perusakan alam melalui konsep pamali. Tradisi pembakaran lahan (manyalukut) yang dilakukan warga adat semata-mata untuk menyuburkan tanah pertanian secara terbatas, bukan untuk merusak hutan.
Sisi regulasi dan politik turut disorot oleh Anggota DPRD Kalsel, M. Syaripuddin (Bang Din). Ia menyatakan bahwa perangkat hukum, kelembagaan, dan tenaga ahli daerah sebenarnya sudah sangat memadai. Namun, pengawasan dan implementasinya membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat serta tokoh agama agar aturan berjalan efektif di lapangan.
Di sisi lain, Akademisi UIN Antasari Prof. Mujiburrahman menilai bahwa akar masalah ekologi di Kalsel berakar dari politik biaya tinggi. Kebutuhan dana kampanye yang besar dalam kontestasi politik mendorong ketergantungan para calon pejabat pada pengusaha tambang, sehingga kerap memicu regulasi yang longgar terhadap pelaku perusal lingkungan.
Menanggapi berbagai masukan peserta yang bahkan mengusulkan penerbitan fatwa ekologi, Sekretaris Umum MUI Kalsel Dr. Nasrullah menekankan pentingnya peran lembaga agama dalam meminimalkan dampak kerusakan alam.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Kalsel Dr. Berry Nahdian Furqon mendorong agar pesan-pesan kelestarian alam mulai rutin disampaikan melalui mimbar-mimbar keagamaan sebagai langkah preventif bencana di Kalsel.
