Karhutla Terus Mengancam, BADKO HMI se-Kalimantan Desak Menteri Kehutanan Bertindak Nyata
KBK.News.Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih mengancam sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian serius dari Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Kalimantan, Kamis (8/10/2026).
BADKO HMI se-Kalimantan mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Pemerintah RI segera mengambil langkah konkret, terukur, dan menyeluruh dalam menangani serta mencegah karhutla di seluruh wilayah Kalimantan.
BADKO HMI se-Kalimantan menilai karhutla tidak dapat terus ditangani secara sporadis dan berulang setiap tahun. Selain mengancam kelestarian lingkungan, karhutla juga berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Atas kondisi tersebut, BADKO HMI se-Kalimantan menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada pemerintah.
Pertama, mendesak Menteri Kehutanan RI untuk segera memaksimalkan penanganan dan pencegahan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan dengan mengerahkan seluruh sumber daya serta memaksimalkan penggunaan anggaran negara.
Kedua, mendesak Menteri Kehutanan RI untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, termasuk korporasi pemegang konsesi, dengan mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih.
Ketiga, mendesak Kementerian Kehutanan RI menjamin transparansi dan keterbukaan informasi mengenai anggaran, titik karhutla, kawasan konsesi, serta seluruh proses penanganan dan penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan.
Keempat, mendesak Pemerintah RI menghadirkan langkah darurat dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang terdampak karhutla. Pemerintah juga diminta membangun sistem pencegahan permanen dan terintegrasi guna mencegah bencana asap kembali terjadi di Kalimantan.
BADKO HMI se-Kalimantan meminta Menteri Kehutanan RI dan Pemerintah Republik Indonesia segera menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut dengan respons yang serius, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BADKO HMI se-Kalimantan memberikan batas waktu maksimal 3×24 jam sejak tuntutan disampaikan untuk mendapatkan kejelasan sikap dan langkah nyata pemerintah dalam menangani persoalan karhutla.
Menurut BADKO HMI se-Kalimantan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada respons administratif maupun pernyataan normatif. Setiap langkah pemerintah harus memiliki indikator yang jelas, transparan kepada publik, berorientasi pada keselamatan masyarakat, serta disertai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
BADKO HMI se-Kalimantan juga menegaskan akan terus mengawal persoalan karhutla di Kalimantan dan mendorong pemerintah menghadirkan solusi yang nyata, menyeluruh, serta berkelanjutan.
“Kalimantan tidak membutuhkan sekadar janji penanganan, tetapi membutuhkan tindakan nyata dan keberpihakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” demikian sikap BADKO HMI se-Kalimantan. (Masruni)






