KBK.News, BANJARMASIN– Sidang perkara dugaan percobaan pembakaran rumah mertua dengan terdakwa Fathurrahman S.Kom alias Fatur kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/7/2026).

Persidangan perkara Nomor 429/Pid.B/2026/PN Bjm dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro SH MH. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH membacakan surat dakwaan sekaligus menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun harta benda, meski dugaan aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran.

Jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa (10/3/2026) ketika terdakwa diduga emosi setelah membahas mantan istrinya, Fatimatuzzahra, yang disebut menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebuah rumah di Banjarbaru.

Setelah itu, terdakwa diduga membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.

Keesokan harinya, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 06.14 Wita, terdakwa diduga mendatangi rumah orang tua mantan istrinya di Jalan HKSN Komplek Herlina Blok C Nomor 58, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Menurut jaksa, terdakwa sempat berteriak di depan rumah sambil mengancam akan membakar rumah tersebut.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali membeli pertalite di sekitar kompleks, kemudian memasukkannya ke dalam botol kaca dan melemparkannya ke arah jendela depan rumah hingga pecah.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut karena diketahui penghuni rumah sehingga terdakwa langsung meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca yang berbau bensin, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, pecahan kaca pintu rumah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih bernomor polisi DA 5143 JG yang diduga digunakan terdakwa saat kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Salah seorang saksi mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar teriakan meminta tolong dari arah rumah korban dan keesokan harinya melihat banyak warga telah berkumpul di lokasi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin (20/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.