Jakarta : Kasus Suap RS Damanhuri Barabai Terus Bergulir di KPK, bahkan Penyidik KPK telah memeriksa 143 orang saksi yang sebagian diantaranya kontraktor. Pemeriksaan yang dilakukan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Mantan Bupati HST Abdul Latif, Jumat (21/3/2019).
Setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus menerima fee dari pembangunan Rumah sakit Damanhuri Barabai, kini Mantan Bupati HST Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait TPPU ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta kepada wartawan menyatakan, bahwa ada 143 orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Kalsel, di Guntung Payung, Banjarbaru, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya terkait suap pembangunan RS. Damanhuri Barabai, ‎Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Donny Witono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara belanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (24/5/2018).
Sementara itu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditingkat banding memperberat hukuman Mantan Bupati HST Abdul Latif dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dan masih ada proses Kasasi.