Kantor Berita Kalimantan

Keluarga Korban Heran, JPU Hanya Tuntut 3 Terdakwa Kasus Kematian Sarijan 3,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus kematian Sarijan, yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda sidang berupa pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Banjar. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Tiga terdakwa kasus tewasnya kakek Sarijan (60) saat digrebek oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar, dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Banjar saat sidang lanjutan kasus kematian Sarijan, yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, dengan agenda sidang berupa pembacaan tuntutan dari JPU, Rabu (4/10/2023) sore.

Kasus yang terjadi pada akhir tahun 2021 tersebut, telah menyeret tiga terdakwa, yakni Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar.

Dalam pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa juga dihadirkan di depan hakim yang terdiri dari Wita Widyaningsih sebagai ketua, serta hakim anggota Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana.

Selanjutnya JPU membacakan isi tuntutan. Salah satunya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta terhadap kesalahannya atau kealfaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dalam Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kemudian kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” papar jaksa saat perdangan.

Setelah tuntutan selesai dibacakan dan ketua hakim akan menutup persidangan, Mesrawi yang merupakan salah seorang keluarga korban mengacungkan tangan ingin berbicara.

Namun karena agenda persidangan hanya pembacaan tuntutan, permintaan Mesrawi tidak dikabulkan.

“Saya mewakili keluarga korban. Kami tidak menerima tuntutan 3,5 tahun itu,” ujar Mesrawi kepada KBK.News dan salah satu awak media lainnya.

Keluarga korban Alm Kakek Sarijan yang meninggal dunia saat penggrebekan, Mesrawi. (Foto : Rizal)

“Sidang tersebut tidak maksimal, karena hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak ada keadilan untuk anak korban,” sambung Mesrawi.

Mesrawi juga mengungkit perihal perbedaan pasal yang dikenakan. Sebelumnya dalam penyidikan, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

“Kenapa pasal tersebut berubah dalam persidangan? Padahal dalam penyidikan, dikenakan Pasal 338 dan 351,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sarijan yang merupakan seorang target operasi narkoba, tewas dalam penggerebekan yang dilakukan 29 Desember 2021 di RT 03 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

Dari enam Polisi Sat Resnarkoba yang ikut dalam penggerebekan tersebut, tiga polisi di antaranya menjadi terdakwa di persidangan.

Exit mobile version