Kepala Desa Pandan Sari, Kecamatan Anjir Pasar berinisial ZA, Kabupaten Batola diringkus polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, Senin (23/11/2020).
ZA, Kepala Desa Anjir Pasar tidak berkutik, ketika polisi berhasil menemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok miliknya. Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Batola, Ipda Joni Eko Prabowo membenarkan kasus narkoba dengan tersangka Kepala Desa atau Pambakal Anjir Pasar tersebut.
“Kasusnya terjadi pada Hari Rabu (18/11/2020), setelah itu Pambakal Anjir Pasar ini dimintai keterangan dan ditahan di Polres Batola,” jelasnya, Senin (23/11/2020).
Terpisah, Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor menyesalkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Kepala Desa Anjir Pasar. Seharusnya, kata Wakil Bupati Batola, seorang kepala desa menjadi contoh yang baik bagi warga desanya, bukan sebaliknya.
“Pemkab Batola sangat menyesalkan kasus penyalahgunaan narkoba seperti yang yang dilakukan oknum Kepala Desa Anjir Pasar. Kita menghimbau agar penyalahgunaan narkoba tidak terulang lagi,” pungkasnya.