KBK.News, BANJARBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan keterangan palsu yang menyeret Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Namun alih-alih menguatkan posisi tergugat, keterangan dua saksi justru dinilai membuka celah besar dalam konstruksi jawaban gugatan mereka.

Dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat, Mona Herliani (Ketua Laskar Macan Asia) dan H. Suripno Sumas, S.H., M.H. (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan), disebut memberikan keterangan yang tidak saling menguatkan bahkan memunculkan keraguan baru di hadapan majelis hakim.

Prinsipal perkara, M. Hafidz Halim, S.H., yang hadir langsung mengikuti persidangan, menilai kesaksian tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok gugatan.

“Sidang hari ini justru memperlihatkan tidak adanya relevansi antara keterangan saksi dengan dalil jawaban Tergugat I dan Tergugat II. Ini semakin menegaskan lemahnya konstruksi jawaban gugatan mereka,” tegas Hafidz kepada awak media usai sidang.

Hafidz secara khusus menyoroti keterangan saksi pertama, Mona Herliani, yang menurutnya gagal membuktikan bahwa nama “Mona” yang tercantum dalam Surat Pernyataan Dedi Ramdany, S.H. bermaterai yang dijadikan alat bukti merujuk pada dirinya.

“Di surat itu hanya disebut nama Mona, tanpa identitas jelas. Di Kalimantan Selatan, nama Mona bukan satu orang saja. Tapi saksi seolah merasa yakin bahwa itu dirinya,” ujar Hafidz.

Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan pernyataan sepihak Dedi Ramdany yang menyebut memperoleh informasi adanya aliran dana Rp10 juta dari seseorang bernama Mona berdasarkan keterangan Aspihani. Namun tidak ada satu pun bagian surat yang secara eksplisit menyebut Mona Herliani.

“Itu hanya Dedi dan Aspihani yang tahu Mona yang dimaksud siapa. Bahkan saya sendiri tidak bisa memastikan itu Mona Herliani atau bukan,” tambahnya.

Sementara terhadap saksi kedua, H. Suripno Sumas, Hafidz menilai keterangannya justru semakin memperkuat dugaan kejanggalan dalam struktur dan legalitas LBH Lekem Kalimantan.

BACA JUGA :  Ijazah Aspihani Ideris Dipertanyakan, Universitas Jombang Ungkap Hasil Resmi

Dalam persidangan, Suripno mengaku tidak aktif di LBH Lekem sejak 2014 hingga kini. Ia bahkan menyebut Lekem sebagai LSM, bukan LBH, dan menyatakan hanya mengenal Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai Ketua dan Aspihani sebagai Sekretaris pada 2012.

“Yang menjadi persoalan, saksi mengaku tidak mengenal nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan, namun justru membenarkan surat perubahan struktur LBH Lekem 2018,” kata Hafidz.

Lebih jauh, Hafidz menyoroti fakta bahwa dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan alm. H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn, yang diketahui telah meninggal dunia pada 2014.

“Ini ironis. Seorang anggota DPRD dan sarjana hukum malah membenarkan surat yang memuat tanda tangan orang yang sudah meninggal. Bahkan ada pengakuan Nurmilawati yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. Ini mengarah kuat pada dugaan pemalsuan,” tegasnya.

Padahal, lanjut Hafidz, dalam AD/ART LBH Lekem secara tegas diatur bahwa perubahan kepengurusan harus disetujui minimal dua pertiga pengurus.

Sementara itu, dari pihak Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan, Ketua LBH Lekem Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H. dari Tim Hukum RMD Partner, menyatakan kesiapan menghadirkan saksi-saksi kunci pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kami akan menghadirkan pengurus LBH Lekem yang aktif hingga sekarang, perwakilan turut tergugat, serta pihak-pihak yang mengetahui langsung perjalanan Penggugat sejak menjadi paralegal hingga terpilih sebagai Sekretaris Jenderal LBH Lekem Kalimantan tahun 2025,” ujar Saiful.

Ia menyebut, sedikitnya tujuh saksi akan dihadirkan pada sidang Selasa (10/02/2026) mendatang.

“Mereka memahami secara utuh histori dan legalitas LBH Lekem Kalimantan. Kami juga akan mengungkap indikasi kuat bahwa surat T-2 yang diajukan Tergugat terindikasi palsu untuk mengelabui seolah-olah Tergugat adalah Ketua dan Sekretaris, padahal sejak 2012 hingga sekarang Ketua LBH Lekem Kalimantan tetap Pak Badrul Ain,” pungkasnya.