Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Diputus Tak Bersalah Oleh DKPP atas gugatan yang disampaikan Bawaslu Banjar terkait proses pencalonan jalur perseorangan (25/6/2020).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam keputusan terhadap Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar tidak bersalah. Dalam kasus ini Bawaslu Banjar sebagai pengadu (Penggugat).
Dalam Amar putusannya majelis hakim DKPP menyatakan, menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitasi nama teradu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Menyikapi putusan DKPP ini, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengaku senang dan juga bersyukur. Menurutnya, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah jelas punya fungsi dan peran masing-masing dalam tahapan pilkada serentak 2020.
“Apa yang sudah kami jalani termasuk sidang DKPP menjadi dinamika tersendiri bagi jalannya proses demokrasi di Kabupaten Banjar. Banyak pelajaran yang didapat, diantaranya penegakan aturan, dan semua harus mendapat perlakuan adil,” jelasnya (25/6/2020).
Pada kesempatan ini Muhaimin mengungkapkan tentang pentingnya perlakuan adil, misalnya sikap tanpa dilandasi kepentingan sesaat, kepentingan pribadi atau lainnya yang tidak sesuai dengan asas pemilu, bersih, jujur dan adil.
“Untuk berbuat dan menjalankan tugas dengan adil itu memang berat, dan tidak heran akan melahirkan dinamika pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu pada semua tingkatan,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]