Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua KPU Banjar Akui Belum Terima Hasil Putusan Sidang Etik DKPP

sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar, via Zoom Meeting. (Foto : Screnshoot Youtube DKPP RI)

KBK.News, MARTAPURA – Sidang virtual terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI secara virtual pada 10 Januari 2024 lalu, atas dugaan gratifikasi KPU Kabupaten Banjar masih belum ada putusan, Selasa (23/1/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin. Ia mengakui pihaknya masih belum ada menerima hasil putusan.

“Untuk hasil sidang masih belum ada. Kalau tidak salah, maksimal hasil putusannya 40 hari sudah ada,” ujar Nor Aripin, Selasa (23/1/2024) siang

Saaat ditanyakan apakah KPU Banjar sudah mengirimkan keterangan tambahan ke DKPP sesuai arahan Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis DKPP RI yang memimpin sidang, Ia memastikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkannya.

“Setiap kita menggelar rapat internal, pasti kita sisipkan pembahasan tersebut, dan tentunya bagian hukum kita juga melakukan penyusunan. Seperti apa pola-polanya, nanti kita serahkan ke DKPP,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha selaku pihak terkait saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp.

“Sampai hari ini kami belum mendapat update informasinya,” pungkas M Hafizh Ridha, melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Perkara Nomor 138-PKE-DKP/XII/2023 tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota DKPP RI, didampingi anggota majelis Varinia Pura Damaiyanti, Des Rizal Rachmat Rofiat Darojdjat, dan M Fahmi Failasopa, yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TKD) Unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang ini dilaksanakan via darring (zoom meeting), dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Kasubbag TU dari KPU Kabupaten Banjar, sebagai pihak terkait.

Sementara itu, dari pihak pengadu, atas nama Ali Fahmi menghadirkan 2 orang saksi, yakni Saffariansyah dan Agus Muslim.

“Semoga DKPP bisa memutuskan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, semuanya bisa terlaksana kegiatannya dengan sebaik-baik nya. Sehingga apa yang kita harapkan pemilu 2024, bisa terlaksana dengan sukses,” ujar Ali Fahmi saat penutup sidang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Nor Aripin selaku teradu 1, mengaku pihaknya dengan niat tulus dan murni, melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dan tujuan utama kami adalah untuk melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2024,” pungkas Aripin saat penutup sidang, Rabu (10/1/2024) lalu.

Exit mobile version