Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Banjar Buka Pendaftran Calon Anggota PPK

MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menghadapi Pemilu 2024.

Pendaftaran tersebut akan dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga tanggal 29 November 2022 secara online, melalui https://siakba.kpu.go.id

Untuk mempermudah pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU merilis aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Banjar Muhaimin, melalui Ketua Divisi SDM KPU Abdul Muthalib. Dirinya mengatakan pendaftaran Badan Adhoc di jajaran KPU pada pemilihan umum serentak tahun 2024 ini dilakukan secara online.

“Ada beberapa poin penting dalam perekrutan PPK kali ini, untuk memudahkan pelamar PPK, KPU RI mengeluarkan SIAKBA yaitu pendaftaran melalui online,” ujarnya , Senin (21/11/2022)

Dirinya mengungkapkan pada Pemilu ebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual, yakni pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka dan pendaftar harus datang ke titik pendaftaran.

Selain menggunakan aplikasi, Abdul Muthalib yang biasa disapa Azis ini mengungkapkan, bahwa pada pendaftaran kali ini, periodesasi dan batasan usia dihilangkan.

“Tidak ada periodesasi dan batasan umur, dan juga honor dinaikkan dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan uang santunan,” ungkapnya.

Adapun untuk wilayah pendaftar yakni yang terpenting ucap Azies adalah berdomisili di wilayah kerja PPK. Dan juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Adapun langkah persiapan mengikuti seleksi PPK, maka diharapkan peserta memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol melalui
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Selain itu juga, KPU juga mengelurkan web untuk masyarakat untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Adapun untuk pendaftaran untuk meyiapka email aktif untuk mendaftar secara online nantinya melalui https://siakba.kpu.go.id

Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut: Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email. Ketiga,Silahkan masuk/Login ke SIAKBA, Keempat, Mengisi data diri dan Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Keenam, cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apalabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir,

Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis, Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara, Kesepuluh, Cek hasi seleksi.

Exit mobile version