BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dalam rangka pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Jumat (28/4/2023) Pagi, di Grand Dafam Q-Hotel Banjarbaru.
Rakoor tersebut, merupakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Selain itu juga berdasarkan surat komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.01.1- SD/05/2023 tentang Koordinasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Hal tersebut disamlaikan oleh Abdul Muthalib, selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Dirinya bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih memahami lagi bagaimana terkait pencalonan DPRD
“ Alhamdulillah dengan rapat koordinasi kita hari ini lebih memahami tentang kelengkapan persyaratan persyaratan menjadi Calon Anggota DPRD,” ujar Abdul Muthalib yang akrab dipanggil Aziez ini.
Dirinya menyebutkan yang berhadir dalam rakoor tersebut yakni para pimpinan atau ketua partai politik di tingkat Kabupaten Banjar.
” Dan mereka dapat bertanya langsung kepada stakeholder atau pihak terkait yang hadir pada rakoor kita hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, usai kegiatan mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bekal pendaftaran bagi calon anggota DPRD Kabupaten Banjar yang akan bertarung pada tahun 2024 mendatang.
“ Kita berharap kepada partai politik untuk mendaftar jangan di akhir waktu, karena kalau ada perbaikan akhirnya tidak ada waktu lagi, dan paling tidak beberapa hari setelah pendaftaran dibuka maka partai politik sudah mendaftarkan nama namanya,” ungkap Muhaimin.
Adapun terkait dengan persyaratan pendaftaran calon, Muhaimin mengatakan bahwa terkait persyaratan tersebut akan dipublikasikan di web milik KPU Kabupaten Banjar dan juga media sosial milik KPU Kabupaten Banjar.
” Untuk persyaratan-persyaratan pendaftaran, akan dipublikasikan di web milik KPU Kabupaten Banjar dan juga media sosial milik KPU Kabupaten Banjar,” pungkasnya.