Barabai : KPU HST dan PPK Haruyan Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu HST. Kesalahan yang dilakukan pada saat rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 hanya bersifat administrasi karena tidak menjalan prosedur.
DPD Partai Keadilan Sejahtera Hulu Sungai Tengah (HST) telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU HST dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Haruyan ke Bawaslu HST. Dalam laporannya DPD PKS HST keberatan atas proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan Haruyan, yang dinilai menyalahi aturan dan prosedur.
Menanggapi laporan tersebut Bawaslu HST melakukan sejumlah pemeriksaan dan penyelidikan. Ketua Bawaslu HST, Ahsani mengatakan, putusan untuk laporan DPD PKS telah pihaknya putuskan, KPU HST dan PPK Haruyan bersalah.
” PPK Haruyan kami putuskan telah melakukan pelanggaran administrasi, karena lalai dalam proses pencatatan kejadian khusus di berita acara Form BA 2. KPU HST dinyatakan bersalah, karena tidak memberikan ruang sidang administrasi cepat atas laporan saksi mandat PKS,” jelasnya (23/5/2019).
Selanjutnya Bawaslu HST memberikan teguran tertulis kepada terlapor 1 PPK Haruyan dan terlapor 2 KPU HST.
Terpisah, Ketua Dewan Syariah PKS HST, H Faqih Jarjani saat dikontak jejakrekam.com membenarkan adanya putusan Bawaslu HST tersebut. Namun, untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut, pihaknya akan melakukan rapat internal PKS terlebih dahulu.