Kuasa Hukum Tim AnandaMu siap telusuri dan bela warga Sungai Gampa, Kelurahan Sungai Jingah Banjarmasin yang merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran pemilu yang menggunakan Kartu Banjarmasin Baiman 2 , Rabu (3/2/2021).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga penerima Kartu Banjarmasin Baiman 2, dan kartu tersebut diberikan seseorang yang mengaku sebagai tim pemenangan Paslon Walikota Banjarmasin Ibnu Sina – Arifin Noor pada Oktober Tahun 2020 lalu.
Masih berdasarkan keterangan sejumlah warga, dan bahwa dengan kartu yang diberikan tersebut masyarakat pemegang kartu dijanjikan dapat menukarkannya dengan sejumlah fasilitas. Mulai dari pengobatan gratis di dokter pribadi pada tempat praktek yang telah ditentukan, dan santunan lainnya sesuai dengan syarat yang berlaku. Karena dijanjikan itulah menyebabkan pemegang kartu itu mengaku telah memilih Ibnu Sina – Arifin Noor pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu.
“Terkait keluhan warga tersebut, kami atas nama Kuasa Hukum Tim AnandaMu sangat menyayangkan apabila apa yang diberitakan tersebut benar adanya. Menurut kami Aparat Penegak Hukum termasuk Bawaslu harus pro-aktif melakukan pengecekan di lapangan soal kebenaran yang dapat dikategorikan kecurangan dan merupakan bagian dari praktek Money Politics dalam Pilkada Banjarmasin Tahun 2020,” tegas Kuasa Hukum Tim AnandaMu Dede Maulana SH yang didampingi oleh M Ilham Fiqri, SH MH dan Muhammad Rizky Hidayat SH MKn.
Pihaknya sendiri, ungkap Kuasa hukum AnandaMu akan segera mendatangi warga Sungai Gampa untuk mengetahui kebenaran berita yang diangkat oleh banyak media itu. Selain itu pihaknya siap melaporkannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin, karena dianggap merupakan pelanggaran serius.
“Atau kalau warga ingin melaporkan langsung ke Bawaslu, kami siap untuk mendampingi jika memang diperlukan,” lanjutnya.
Menurutnya, apabila menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu jelas merupakan pelanggaran undang-undang Pilkada.
“Apalagi dalam kasus ini ada yang dijanjikan namun tidak jadi direalisasikan, bisa dikategorikan sebagai penipuan dan itu Pidana,” pungkasnya.