KBK.News, MARTAPURA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan akan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum dalam kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Langkah tersebut akan ditempuh setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) mendapat persetujuan dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, Jumat (24/7/2026).

Menurut Noripansyah, pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

“Apabila skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Banjar. Kami ingin seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum muncul persoalan hukum yang saat ini tengah berproses, Dinas Kesehatan terlebih dahulu telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme yang tepat untuk melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut.

Menurutnya, konsultasi tersebut dilakukan mengingat proyek rumah sakit memiliki nilai investasi yang cukup besar, mencapai sekitar Rp120 miliar, sehingga membutuhkan skema pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh arahan agar pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears). Skema ini dinilai paling tepat karena memberikan kepastian pendanaan sekaligus waktu pelaksanaan untuk proyek infrastruktur berskala besar yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Menindaklanjuti arahan itu, Dinas Kesehatan mulai menyiapkan berbagai persyaratan administrasi, termasuk menyusun perubahan skema pembangunan dan menyiapkan nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar sebagai salah satu syarat utama penerapan kontrak multiyears.

BACA JUGA :  Plt Kadinkes Banjar Bungkam soal Dugaan Mangkraknya RS Tipe D Gambut, Ada Apa?

Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait agar seluruh aspek administrasi maupun regulasi dapat dipenuhi sebelum proyek kembali berjalan.

Noripansyah menegaskan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu persetujuan terhadap skema multiyears tersebut. Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, Dinas Kesehatan akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Banjar.

Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga langkah preventif untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur selama pelaksanaan proyek.

“Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dari Kejaksaan kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga seluruh proses pembangunan dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Pembangunan RS Tipe D Gambut merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memperluas akses pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga Kecamatan Gambut dan wilayah sekitarnya.

Keberadaan rumah sakit tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan kesehatan rujukan, mengurangi beban pelayanan di rumah sakit yang telah ada, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Dengan penerapan skema kontrak tahun jamak dan dukungan pendampingan hukum dari Kejari Banjar, pemerintah daerah berharap pembangunan RS Tipe D Gambut dapat berjalan lebih terarah, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya.