Banjarmasin : Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin masukan ke daftar hitam PT. Al- Jizyah Travel, karena 5 TKI ilegal diberangkatkan berkedok umroh (20/6/2019).
Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin berikan sanksi kepada biro perjalanan umroh PT. Al -Jizyah yang diduga telah meloloskan 5 TKI Ilegal berkedok umroh. Hal ini diketahui pihak Imigrasi Banjarmasin setelah 5 orang yang berangkat umroh tersebut tidak kembali bersama rombongan hingga batas waktu dan visa mereka habis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari biro perjalanan yang memberangkatkan 5 orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka biro perjalanan.
“Hukumannya saya sudah melarang PT. Al – Jizyah untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi selama tidak mengembalikan dokumen paspor itu,” jelasnya (20/6/2019).
Hal ini disampaikan Syahrifullah setelah membuka kegiatan sosialisasi keimigrasian yang digelar di Hotel Mercure Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi ini diikuti para mahasiswa, pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umroh, serta sejumlah wartawan.
Pada kesempatan ini Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Banjarmasin Adityo Agung Nugroho juga menyampaikan, batas izin untuk umroh adalah tanggal 6 Juli 2019. Sebab, selanjutnya adalah pelayanan ibadah haji.
“Batas akhir izin umroh tanggal 6 Juli 2019. Untuk itu kami telah menerima pemberitahuan dari atase di Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi,” pungkasnya.