Mediasi Kasus Dugaan Keterangan Palsu di PN Kotabaru Buntu, Hafidz Halim Desak Tergugat Hadirkan Fakta
KBK.News, BANJARBARU – Upaya mediasi antara penggugat Hafidz Halim dan pihak tergugat dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali gagal menemukan titik damai.
Mediasi yang berlangsung di PN Banjarbaru, Rabu (5/11/2025) siang tersebut, berakhir tanpa kesepakatan. Dari pihak tergugat, hanya Tergugat II yakni Aspihani Ideris, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), yang hadir. Sedangkan Tergugat I, Wijiono, yang merupakan Sekretaris Jenderal P3HI, tidak hadir tanpa keterangan.
“Ini baru mediasi pertama, tapi belum ada hasil karena tergugat satu tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, dan kami minta dia harus dihadirkan,” tegas Hafidz Halim usai pertemuan.
Diduga Ada Rekayasa Hukum

Dalam keterangannya, Hafidz menilai persoalan ini berawal dari dugaan adanya konspirasi dan rekayasa hukum, yang berujung menjadikan dirinya terdakwa berdasarkan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Saya dihukum karena keterangan yang tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Ada konstruksi dan rekayasa di balik semua ini,” ujarnya.
Mediasi sempat memanas akibat perdebatan antara Hafidz dan Aspihani. Menurut Hafidz, masing-masing pihak masih bersikeras membenarkan posisinya.
“Mediasi ini bukan ajang cari pembenaran. Kalau salah, ya akui salah. Tergugat dua akhirnya mengakui bahwa yang dilakukan itu salah, tapi masih mencari-cari dasar hukum untuk membelanya,” tambahnya.
Soroti Status Sekretaris LBH Lekem
Hafidz juga menegaskan siap membuktikan bahwa Wijiono bukan Sekretaris LBH Lekem yang sah, sebagaimana disampaikan dalam persidangan di Kotabaru dan dianggap sebagai salah satu bentuk keterangan palsu yang merugikannya.
“Saya sekretaris LBH Lekem yang sah. Sejak awal tidak ada itu Aspihani sebagai ketua dan Wijiono sebagai sekretaris. Itu keterangan palsu pertama yang menjerumuskan saya,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran dan pengakuan Wijiono sangat penting bagi pengungkapan fakta, termasuk sebagai bahan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang membuat dirinya divonis penjara.
“Kalau nanti Wijiono hadir, saya ingin dia jujur. Akui bahwa dia bukan sekretaris LBH Lekem, dan akui siapa yang menyuruh memberi keterangan palsu. Dalam putusan disebutkan dia mengaku ditekan penyidik. Kalau begitu, sebut siapa penyidik itu. Ini bentuk pelanggaran HAM,” tegas Hafidz.
Perjuangkan Keadilan untuk Nama Baik
Sebagai pengacara, Hafidz mengaku selama ini membela banyak orang dalam mencari keadilan. Kini, ia melakukan perjuangan itu untuk dirinya sendiri.
“Orang lain saja kita bela, masa diri sendiri tidak. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan kebenaran ditegakkan,” tutupnya.
