KBK.News, MARTAPURA – Memasuki masa tenang kampanye, tepatnya terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakoor) Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bupati dan Wakil Bupati Banjar, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Sabtu (23/11/2024).
Rakoor tersebut dihadiri Bawaslu, Dishub, Kesbangpol Banjar, Satpol PP, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar dan perwakilan kedua tim pemenangan Paslon.
Rusmilawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Banjar menjelaskan, Rakoor ini menghasilkan keputusan terkait mekanisme penertiban APK dengan membentuk tim pelaksana di lapangan.
“Tim gabungan ini terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Banjar dan Kodim 1006 Banjar,” kata Rusmilawati, Sabtu (23/11/2024).
Proses penerbitan APK ini, lanjut Rusmilawati, akan berlangsung selama tiga hari, dimulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
“Bertepatan dengan masa tenang, tepatnya pada malam (23/11/2024) ini setelah pukul 23.59 WITA, kita sudah mulai melakukan tahapan penertiban APK yang dipasang masing-masing Paslon,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, surat imbauan juga sudah dikirimkan kepada tim pemenangan kedua Paslon untuk melakukan menertibkan APK secara mandiri.
Selain imbauan menertibkan APK masing-masing Paslon, tambah Rusmilawati, pihaknya menetapkan akun media sosial resmi milik Paslon sementara waktu masa tenang, wajib dinonaktifkan.
“Ini juga berlaku untuk iklan yang ditayangkan di media sosial dan platform media online,” lanjutnya.
Walaupun sudah diberi imbauan, kata dia, tim pelaksana di lapangan tetap melakukan penyisiran untuk memastikan seluruh APK di Kabupaten Banjar sudah ditertibkan.
“Baik itu APK Gubernur ataupun Bupati itu wewenang kita untuk melepaskan atribut semuanya hingga bersih,” tutupnya.