Site icon Kantor Berita Kalimantan

Motif Pembunuhan Di Pasir Mas Banjarmasin

Peristiwa Perkelahian dan Pembunuhan berujung maut di Kawasan Pasir Mas, Jalan Ir PM Noor, Banjarmasin Barat mulai terungkap setelah pelaku tertangkap, Selasa (20/7/2021).

Tersangka Pelaku M Rifani alias Fani (37) bertikai dengan korban Pardiansyah (25), karyawan DML Dockyard yang tewas akibat luka tusuk senjata tajam.

Diduga kasusnya bukan cuma karena perkara asmara, rupanya ada hal lain yang membuat keduanya bertikai.

“Awalnya tersangka datang ke lokasi sebelum jam pulang bekerja di pabrik, saat itu dia bilang ingin bertemu korban untuk membicarakan masalah mereka,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Namun lanjutnya, dicegah security di ketika pelaku ingin menemui korban, karena kepentingannya tidak jelas.
Rifani kemudian pergi dari sana dan sempat membeli pisau yang kemudian digunakan menusuk korban.

“Untuk sementara, petugas masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut. Namun dari pengakuan pelaku, dia memang ada rasa sakit hati dan cemburu,” ujarnya.

Terpisah, pelaku Fani yang memang mengakui perbuatannya tersebut.
Ia mengatakan, niat awal mendatangi Pardiansyah adalah membicarakan soal hutang, tetapi pembicaraan itu melebar ke masalah lainnya.

“Kakak korban juga ada hutang ke saya, 2 juta. Dia meanui (menggoda) istri saya, dan istri mengaku,” tutupnya.

Kapolsek juga menambahkan, pada perkelahian berujung maut itu, tersangka mengatakan tidak sadar telah menusuk korban.

“Jadi setelah cekcok itu, pelaku dipukul korban dengan kayu, karena kesal,dia kemudian mengeluarkan sajam yang dibawa lalu menusuk korbannya dan kabur,” jelas Kapolsek.

“Pelaku bahkan tidak tahu kalau saat itu korbannya meninggal dunia,” tutup Kapolsek.

Akhirnya Kurang dari 12 jam, Rifani sendiri langsung berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Batola, dan Polsek Banjarmasin Barat.

Petugas mendatangi kediaman Fani di Desa Tinggiran Kecamatan Tamban Batola dan meminta pihak keluarga untuk membujuk pelaku supaya mau menyerahkan dirinya.

Upaya tersebut berhasil dimana pelaku diamankan di Jalan A Yani, Banjarmasin sekitar pukul 22.30 WIta.

Karena kejadian ini, Rifani terancam hukuman seperti pada Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 KUHP.

Exit mobile version