Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani Jamin Pencairan Dana Hibah Pilkada Untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarbaru Tanggal 9 Desember 2020 Bisa Dilakukan(13/6/2020).
Setiap kepala daerah yang didaerahnya menggelar pilkada serentak 2020 menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/3485/SJ. Dalam surat SE ini Menteri Dalam Negeri meminta agar kepala daerah mencairkan dana hibah pilkada 2020.
Terkait SE ini, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan, pihaknya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Banjarbaru. Menurutnya, didalam NPHD tersebut tercantum dana hibah yang bisa digunakan KPU dan Bawaslu Banjarbaru untuk menggelar Pilwali Banjarbaru 2020.
Nadjmi menyatakan, bahwa Pemko Banjarbaru dalam pekan ini telah menggelar pertemuan teknis dengan KPU dan Bawaslu Banjarbaru. Dalam pertemuan teknis ini dibahas mengenai penyesuaian alokasi anggaran.
“Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan teknis alokasi anggaran tidak terlalu besar dan dapat dipenuhi,” jelasnya (13/6/2020).
Walikota Banjarbaru ini juga mengungkapkan, untuk pencairan dana hibah pilkada Ia jamin semuanya telah siap.
“Sekarang tinggal pelaksanaannya di lapangan, semoga semuanya dimudahkan,” pungkas Nadjmi Adhani.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]