Sentra Gakkumdu Kalsel Hentikan Kasus Pidana Pemilu Terhadap Paslon Gubernur Kalsel Terlapor H Sahbirin Noor atau Paman Birin Dengan Alasan Tak Cukup Bukti, Rabu (7/10/2020).
Proses hukum cepat telah digelar Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel atas laporan dugaan tindak pidana pemilu telah diputuskan hasilnya. Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sebagai terlapor dinyatakan tak bersalah, karena tidak cukup bukti, bahwa ia melakukan tindakan pidana pemilu seperti yang dilaporkan.
Menurut Komisioner Bawaslu Kalsel Kordiv Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie keputusan tersebut pihaknya (Sentra Gakkumdu) ambil setelah melakukan sejumlah penyelidikan sampai ke lokasi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel, ucap pria yang akrab disapa Aldo, tidak menemukan kesesuaian keterangan dari saksi satu dengan saksi lainnya. Selain itu juga penyidik di Sentra Gakkumdu menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan bukti yang dihadirkan.
“Karena tidak cukupnya barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan para saksi untuk memenuhi unsur-unsur. Sesuai yang diatur pada Pasal 187 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkas Azhar Ridhanie.