Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pangeran Khairul Saleh : Penegak Hukum Harus Bijak Dan Bisa Menerapkan Restorative Justice

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta penegak hukum lebih bijak dan melaksanakan restorative justice, Minggu (21/11/2021).

Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini menerima sejumlah dari masyarakat tentang penegakan hukum di Kalimantan Selatan.  Pangeran Khairul Saleh anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini diantaranya menerima adanya sejumlah kasus kecil yang menimpa masyarakat kecil, misalnya kasus pencuri handphone (HP) dan penadahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kasus seperti yang disampaikan masyarakat ini nilai kerugiannya ada yang terbilang kecil, bahkan di bawah Rp 1 juta. Tetapi, kalau penegak hukum menindaklanjuti dengan proses hukum, maka biaya yang harus dikeluarkan negara sangat besar, karena itu penting dilaksanakan restorative justice.

Mantan Bupati Banjar 2 periode menyampaikan, bahwa Keadilan Restorative atau Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukannya pembalasan.

Pengeran Khairul Saleh memberikan contoh, pada, Sabtu (20/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan kepada Hendra Yohanes alias Acang. Padahal tersangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian, namun dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Restorative justice tersebut sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel 1 ini.

Exit mobile version