Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cintapuri Darussalam gelar penertiban alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang, Minggu (6/12/2020).
Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 telah berakhir dan mulai, Minggu (6/12/2020) sudah memasuki masa tenang. Memasuki masa tenang jelang pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) seluruh APK milik Paslon Bupati Banjar maupun Pilgub Kalsel mulai ditertibkan di Kabupaten Banjar.
Untuk penertiban APK di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Panwascam setempat mulai melakukan penertiban. Ketua Panwcam Cintapuri Darussalam, Mahyuni mengatakan, setelah apel kesiapan penertiban APK bersama Polsek dan Koramil, Panwascam beserta jajaran langsung melakukan aksi penertiban.
“Penertiban APK ini, kami melibatkan unsur muspika kecamatan terdiri dari Polsek, Koramil dan tim penghubung Paslon Gubernur Kalsel, dan Paslon Bupati Banjar peserta pilkada serentak 2020,” jelas Mahyuni.
Ketua Panwascam Cintapuri Darussalam ini mengungkapkan, pihaknya akan menyisir seluruh titik di 13 desa untuk menertibkan APK para paslon yang masih belum diturunkan. Panitia Pengawas Kecamatan Cintapurl Darussalam, ujar Mahyuni, telah menyampaikan himbauan kepada tim penghubung paslon kepala daerah untuk menertibkan APK.
“Dasar kami melakukan penertiban APK, yakni Peraturan Komisi Permulihan Umum Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil kota,” pungkas Mahyuni yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.